RZAPUBLIK.COM – Sidang paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota Pengantar terhadap rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024, yang di pimpin Waka I,Juhaili,S.IP, di ikuti anggotan Dewan, unsur forum koordinasi pimpinan daerah,para asisten Setdakab,staf Ahli,Sekretaris DPRD, Kepala OPD,Lingkup Kabupaten Bengkulu Utara dan uandangan lainnya.Senin(23/10/2023).
Bupati Bengkulu Utara, Ir. H Mian,menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten Bengku Utara tentang pendapatan dan belanja tahun anggaran 2024, dimana dalam penyusunan berpedoman pada pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Dalam penyampaian nya Bupati Bengkulu Utara menerangkan, asumsi yang digunakan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun 2024 , masih berdasarkan asumsi yang tertuang dalam RKPD, rancangan KUA dan rancangan PPAS yang di sampaikan ke pihak DPRD dan telah dilakukan pembahasan bersama antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemerintah, walaupun Batas waktu yang di tentukan belum ada nya kesepakatan bersama terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS,hal tersebut merupakan dinamika dalam pembahasan,dilandaskan prinsip mengutamakan masyarakat Bengkulu Utara.jelas Bupati.
Selanjutnya Sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang APBD kepada DPRD dalam rapat paripurna ini dijelaskan oleh gambaran umum rancangan pendapat Belanja dan pembiayaan dalam APBD Tahun 2024 sebagai berikut :
Pendapatan Daerah diasumsikan sebesar Rp. 1.245.599.595.626,00 dan PAD di asumsikan Rp. 81.304.448. 539, Pendapatan transfer di asumsikan sebesar Rp. 1.14.438.602 dan Lain – lain Pendapatan daerah yang sah diasumsikan Rp. 17.856.648. 485. Fokus utama pembangunan dalam Nota pengantar R-APBD 2024 dan berharap usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara untuk dijadikan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 yang berpedoman pada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolahan keuangan daerah dan peraturan Menteri dalam negeri Nomor : 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
“Tujuan utama penyusunan pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 adalah untuk memberikan gambaran terkait arah kebijakan pembangunan daerah yang dituangkan melalui program dan kegiatan, serta penentuan pengalokasian anggaran. Selain itu untuk menetapkan urutan prioritas program dan kegiatan dari setiap urusan pemerintahan, serta menentukan prioritas plafon anggaran setiap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024,” papar Bupati.
Lanjut Bupati Ir.H.Mian, untuk menindaklanjuti gambaran anggaran tahun 2024, tentu pihak legislatif bersama eksekutif pada bidang masing-masing bisa membahas ditingkat komisi. Untuk itu disarankan terhadap kepala OPD dan pihak terkait bisa secara terbuka memaparkan program – program yang di rencanakan kedepannya.
“Percepatan implementasi program, kegiatan, dan sub kegiatan yang berkaitan dengan prioritas pembangunan Kabupaten BU yang selanjutnya menjadi landasan bagi setiap program Pemkab BU dalam mewujudkannya, untuk itu kami pihak eksekutif berharap R-APBD Tahun 2024 dapat dijadikan Perda APBD Tahun 2024. Jika masih ada yang perlu di bahas dan di tindaklanjuti tentu pihak legislatif bisa memperdalam melalui rapat komisi dengan OPD yang bersangkutan, guna memastikan Keuangan APBD Tahun Anggaran 2024 tepat sasaran seperti yang diharapkan masyarakat,” ADV
PENULIS : GUNAWAN
EDITOR : GUNAWAN