RZAPUBLIK COM – Bupati Bengkulu Utara, H.Ir. Mian, bersama Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo, hari ini menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Perpajakan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bengkulu Utara Penandatanganan ini berlangsung di ruang kerja Bupati BU dan disaksikan oleh Kepala DPMPTSP BU serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Arga Makmur.Rabu (01/11/2023).
Bupati Bengkulu Utara, H.Ir. Mian, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan layanan masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten BU dan memperluas cakupan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Dalam penjelasannya, Bupati Mian mengatakan, “Khususnya para wajib pajak, termasuk Aparatur Sipil Negara dan bendahara, kini tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.”
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo, menyoroti pentingnya hadirnya DJP di Mal Pelayanan Publik Kabupaten BU sebagai upaya untuk memperluas pelayanan kepada wajib pajak. Tri Bowo mengatakan, “Tujuan utama kami adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan berkualitas yang memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan kepada masyarakat.”
Dengan perjanjian kerja sama ini, diharapkan bahwa wajib pajak dan masyarakat Kabupaten BU akan mendapatkan akses lebih mudah dan efisien dalam pemenuhan kewajiban perpajakan mereka. Upaya ini merupakan langkah positif dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan pelayanan perpajakan yang lebih terjangkau bagi seluruh masyarakat di wilayah tersebut.
PENULIS : ROBI KURNIADI
EDITOR : GUNAWAN