banner 728x250

Kepala Desa Ulak Tanding Di Duga Terapkan Pemerintahan Desa Otoriter Demi Untuk Kepentingan Pribadi

RZA PUBLIK.COM – Kepala Desa Ulak Tanding Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara Di Duga Melanggar aturan dengan melakukan tindakan untuk kepentingan pribadi, seperti yang di sampaikan oleh beberapa masyarakat Desa Ulak Tanding, bahwa Kepala Desa tersebut menghancurkan aset Negara, menjual Hewan ternak (Sapi) hasil dari program ketahanan pangan yang di anggarkan dari anggaran Dana Desa tahun 2023 Tanpa musyawarah dan mengunakan Hasil penjualan tersebut untuk kepentingan pribadi.Hal ini di sampaikan oleh masyarakat saat awak media ini melakukan pungsi kontrol sosial, Senin (04/12/2023).

Saat dikonfirmasi awak media ini, beberapa masyarakat Desa Ulak Tanding yang belum mau di sebut nama nya Menyampaikan, tindakan aknauwani Selaku kepala desa sangat meresahkan masyarakat dengan melakukan tindakan Tampa mempedulikan nasib masyarakat setempat,seakan kebal hukum, tindakan seperti yang tersebut diatas dilakukan nya mulai dari tahun 2017,saat menjabat menjadi kepala Desa di periode pertama. Keluh mereka.

“Bagaimana kami masyarakat tidak resah bang, mulai dari pelayanan kami di persulit, pembangunan yang di laksanakan Tampa adanya musyawarah,Balai Desa’ di hancur kan Tampa musyawarah, jelas bangunan ini adalah aset Negara,Bagunan TVQ di hancur kan menjadi Masjid,pembangunan Siring atau drainase yang di buat oleh pemdes ulak tanding tumpang tindih dengan proyek kegiatan milik provinsi Bengkulu, pembangunan sumur bor tidak jelas berapa anggaran Dana nya, mulai dari awal pembangunan tidak di pasang papan merek atau papan transparansi, yang parahnya lagi program ketahanan pangan dari anggaran Dana Desa tahun 2023, Hewan ternak Sapi, di jual oleh pak kades dan hasil penjualan nya di makan sendiri, Lapangan Bola yang di hibahkan untuk karang taruna, di tanam sawit untuk pribadi pak kades, saat di tanya kades mengatakan sapi tersebut sudah di kembalikan kepada pemerintah,”Ungkap mereka.

Selanjutnya dari keterangan masyarakat ini, kejadian ini sudah pernah di laporkan ke pada pemerintah daerah dan dinas terkait, namun sampai hari ini belum ada tindakan pemerintah daerah untuk melakukan indentifikasi keluhan masyarakat Desa Ulak Tanding.

“Tolong la kami pak kami udah bosan melihat tindakan kades kami, kalau bukan Bapak – Bapak dari wartawan membantu kami siapa lagi pak, tolong sampaikan kepada pemerintah Pusat, Propinsi dan Daerah, untuk melakukan tindakan agar Roda pemerintahan Desa kami berjalan sebagaimana mestinya”kata mereka.

Dari pantauan media ini, Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa Kepala Desa Ulak Tanding aknauwani telah Penyalahgunaan wewenang sebagaimana kewajiban Kepala Desa dalam menjalani Roda pemerintahan Desa, hak pemerintah desa sangat terkait erat dengan hak masyarakat dan kewajiban Desa. Kedua hal ini secara khusus diatur dalam UU Desa No.6/2014 pada BAB VI, tentang Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa.

Dalam Pembangunan Desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program kegiatan dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa.

Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa dan diintegrasikan dengan rencana Pembangunan Desa. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Hal tersebut selaras dengan asas keterbukaan dan proporsionalitas,yaitu :

Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan Pemerintahan.

Sampai berita ini di terbit kan pihak media belum dapat konfirmasi dengan Kepala Desa Ulak Tanding.

EDITOR : GUNAWAN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *