banner 728x250

Tersangka Pencurian Mesin Kapal Speed Boat Muara Pasar Palik Di Amankan Polres Bengkulu Utara

RZAPUBLIK.COM – Dua Tersangka maling berinisial JP. Umur 24 Tahun, Desa Sunda Kelapa Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah dan RE Desa Harapan Dusun Pulai Beringin Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah, diamankan jajaran Unit Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Atas dugaan Pencurian Mesin Kapal Speed Boat, ini di sampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Ardian Yunnan Saputra S.T.K., S.I.K., CPHR., CBA, saat Press Release yang di laksana Depan Gedung Sat Reskrim Polres Bkl Utara. Jum’at (19/01/2024).

Dijelaskan Kapolres Kabupaten Bengkulu Utara AKBP Lambe Patang Birana, S.IK, M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Ardian Yunnan Saputra S.T.K., S.I.K., CPHR, CBA, di dampingi oleh, Kasihumas Polres Bengkulu Utara IPTU Eri Andra, Kanit I Satreskrim Polres Bengkulu Utara IPDA Andhika Rizky Awan Ramadhan, S.Tr.K, Ketua Aliansi Nelayan Traditional Bengkulu,
tersangka diduga melakukan pencurian berupa 1 Unit Mesin Kapal Speed Boat, Pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023, sekira jam 00.00 WIB, dipelabuhan (Dermaga) di Desa Pasar Palik Kec, Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.

Berdasarkan keterangan pelapor, Sat Reskrim polres Bengkulu Utara Melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, lalu melakukan pengamanan barang bukti hasil pencurian, dua tersangka kasus pencurian ini terbukti sudah melakukan tindakan yang melawan hukum, di jerat Pasal Yang Dipersangkakan : PASAL 363 AYAT (1) KE – 4E DAN ATAU 362 KUH.PIDANA.

*Barang Bukti :*
a. 1 (satu) lembar faktur atas mesin kapal dengan nomor faktur : E40 JMH, dan nomor mesin : 1080613.
b. 1 (satu) unit mesin Kapal Speed Boat 40 PK Merk Yamaha, warna abu-abu, dengan nomor mesin : 1080613.
c. 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria Fu tanpa plat nomor, warna hitam, No. Ka : MH8BG41CAB 518833, No. Sin : G420 – ID578757.

*MODUS OPERANDI :*
Pada hari kamis tanggal 7 desember 2024, sekira jam 15.00 wib, para tersangka sedang memancing di muara dekat pelabuhan atau dermaga desa pasar palik ke.air napal kab.bkl utara, kemudian sdr.royan efendi melihat mesin kapal speed boat, dan memberitahukan serta mengajak sdr.juli putra subuh adi melihat mesin kapal speed boat tersebut, setelah itu para tersangka kembali ke lokasi memancing dan melanjutkan untuk memancing, pada saat sambil memancing para tersangka mengobrol tentang perencaan untuk mencuri mesin tersebut, selanjutnya pada sekira sudah maghrib para tersangka pulang memancing, kemudian pada sekira jam 23.00 wib, para tersangka berangkat dari rumah menuju desa pasar palik kec.air napal kab.bkl utara, dan berhenti di pinggir jalan sebelum jalan masuk menuju pantai, untuk memarkirkan sepeda motornya, lalu para tersangka kami berjalan kaki melalui pinggir pantai menuju lokasi kejadian, pada saat hendak mendekati lokasi kejadian para tersangka sempat berhenti dan memantau sekitar lokasi kejadian, setelah dirasa situasi aman atau tidak ada orang, maka para tersangka mulai melakukan pencurian tersebut, pada hari jum’at tanggal 08 desember 2023, sekira jam 00.00 wib, para tersangka mulai mendekati kapal tersebut lalu sdr.royan efendi menarik tali tambang pengikat kapal, agar kapal tersebut menepi, kemudian sdr.juli putra subuh adi naik kapal terlebih dahulu disusul oleh sdr.royan efendi, selanjutnya sdr.juli putra subuh adi memegangi mesin kapal tersebut sedangkan sdr.royan efendi membuka atau memutar engkol baut, setelah mesin kapal tidak terkait pada kapal, sdr.juli putra subuh adi naik ke daratan yang kemudian para tersangka mengangkat secara bersama-sama mesin kapal tersebut agar berpindah ke daratan, selanjutnya sdr.royan efendi keluar dari kapal untuk naik ke daratan, lalu secara bertahap para tersangka mengangkat mesin kapal dari lokasi kejadian menuju sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, sekira selama + 2 (dua) jam para tersangka mengangkat mesin kapal hasil curian tersebut, maka para tersangka baru berhasil tiba di lokasi sepeda motor diparkir, lalu mesin kapal dinaikkan ke bangku motor, yang selanjutnya para tersangka pulang menuju ke rumah sdr.juli putra subuh adi, setibanya di rumahnya mesin kapal hasil curian tersebut disimpan di kandang sapi milik sdr.juli putra subuh adi, kemudian sekira berselang + 2 (dua) hari sdr.juli putra subuh adi memposting mesin kapal hasil curian tersebut untuk dijual.

Perkembangan lebih lanjut akan kami 87 kembali, DUM. Tutup Yunnan.

Pewarta : Robi Kurniadi

Editor : Hendra Gunawan

Penulis: Robi Kurniadi Editor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *