RZAPUBLIK.COM – Sikap Oknum seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Diduga arogan menolak di kompirmasi seorang wartawan dengan sengaja tidak ingin memberikan penjelasan terkait proyek rehabilitasi gedung TK Aisyiyah Bustnul Athfal yang ber alokasi di Kecamatan Kota Arga Makmur, Menuai kecaman keras dari sekdakab Bengkulu Utara.
Pantauan media ini, Melalui Via WhatsApp Pimpinan Redaksi Media Online Garuda Citizen, Terkait Tindakan seorang Oknum PPTK Dinas pendidikan kabupaten Bengkulu Utara menolak dan mengusir seorang wartawan yang sedang melakukan tugas mendapatkan kecaman keras dari sekdakab Bengkulu Utara dan di anggap telah melanggar undang-undang pers.
Fitriansyah menjelaskan kepada awak media online Garuda Citizen, Undang undang Pers adalah dasar wartawan menjalankan tugasnya. Undang-undang tersebut, berlaku nasional untuk seluruh warga negara. Artinya, semua pihak harus tunduk dan menghormati, apalagi penyelenggara negara itu sendiri. tegas sekda.
“Perlu juga Diketahui, pada saat bertugas, wartawan tentu dilindungi undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Didalamnya ada ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan,”jelas sekda.
Fitriansyah mengatakan, Sebenarnya sangat disayangkan jika seorang pejabat yang menjadi PPTK tidak dapat menjelaskan terkait dengan kegiatannya. Sepertinya perlu kita sarankan, agar seorang PPTK tersebut dapat membaca lagi aturan apa Tupoksinya, Selain itu, Sekda mengaku geram dan mengecam jika seorang Kepala Bidang (Kabid) PAUD Nila Nadia Sari selaku PPTK bersikap arogan serta melakukan pengusiran terhadap wartawan ketika ingin melakukan konfirmasi kepadanya.
“Semestinya serang pejabat itu tidak boleh arogan. Andaikan dia ada masalah, dia harus pintar menyimpannya. Karena, menjadi pejabat publik itu yang dihadapinya orang lain. Bukan Neneknya, kakeknya, Suaminya, kakaknya, anaknya atau cucunya,” tutur Sekda.
“Intinya seorang pelayan publik itu harus menunjukkan sikap yang baik. Istri pak Bupati dan wakil Bupati aja bersikap baik-baik ketika ditemui wartawan,” ujar Fitriansyah.
Lanjut Sekda Fitriansyah,”Keteladanan pejabat publik menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ketika langkah dan tindakan pejabat publik itu tidak baik, tentu hal tersebut dapat menjauhkan aspek keteladanan tersebut,” imbuh sekda.
Disisi Lain Ketua Aliansi LSM kabupaten Bengkulu Utara, Sahrilludin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, terkait tindakan oknum PPTK Dispendik yang tidak mau dikonfirmasi dan melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja mengusir seorang wartawan yang sedang melakukan tugas, Sahril berharap agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu, mengaudit dengan serius untuk pengelolaan uang rakyat di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara, Tahun Anggaran 2023 lalu.
Apa lagi, Dispendik Kabupaten Bengkulu Utara, tahun anggaran 2023 lalu dapat kucuran anggaran ratusan miliar untuk proyek pembangunan gedung sekolah. Mulai dari gedung TK, SD hingga SMP. Terlebih anggaran untuk Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Anak Usia Dini.
“jika seorang PPTK tidak bisa menjelaskan terkait kegiatannya. Hal ini Ini sepertinya menjadi pertanyaan besar bagi kita semua. Saya berharap pihak BPK RI yang saat ini masih melakukan pemeriksaan, perlu sangat serius ketika mengaudit keuangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara,” harap Syahril, dengan awak media ini di ruang kerjanya, Kamis (29/2/2024).
Dilansir dari media online Garuda Citizen.
Editor : Hendra Gunawan.