RZAPUBLIK.COM – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum masyarakat miskin, DPRD kabupaten Bengkulu Utara, kembali menggelar Rapat Paripurna internal dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum masyarakat miskin, di ruang rapat paripurna. Senin (04/03/2024).
Rapat internal penyampaian nota pengantar terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk Bantuan Hukum masyarakat miskin tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP didampingi Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP dihadiri Sekwan beserta bagian persidangan dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Rapat internal sebelum penyerahan laporan tim Bapemperda ke pimpinan DPRD BU, dibacakan Agus Ruyadi, M.Si, mengatakan bahwa pembahasan Raperda sudah melalui tahapan dan mekanisme yang ada.
“Laporan dari tim Bapemperda DPRD BU, bahwasannya tahapan pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum masyarakat miskin, telah melalui tahapan dan prosedur yang ada. Raperda ini ini sangat perlu dijadikan Perda, karena masih tingginya masyarakat yang kurang mampu alias miskin, memerlukan perhatian atau pertolongan terkait bantuan hukum dari pemerintah daerah, melalui Perda di anggaran APBD sebagai dasar Hukum untuk membantu warga miskin dimasa – masa akan datan,” Ujar Agus .(Adv).
Pewarta : Robi Kurniadi
Editor : Hendra Gunawan