RZAPUBLIK.COM – Bengkulu Utara (30/05/2024) – Sekertaris DPC Ormas LAKI Kabupaten Bengkulu Utara Afrizal Karnain yang akrab disapa Buyung Karim meminta penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk lebih mengawasi penggunaan dan realisasi dana desa yang dilaksanakan oleh pihak desa. Permintaan ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya perbuatan korupsi didalamnya serta hal-hal lain yang bisa menghambat pembangunan didesa. Hal itu sampaikan oleh Buyung Karim rumah kediamannya (30/05/2024)
Menurut Buyung Karim, keterlibatan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengawasi penggunaan dana desa sangatlah diperlukan dan merupakan langkah yang sangat tepat dalam mengantisipasi pelanggaran dan penyimpangan terhadap pengelolaan Dana Desa “Keterlibatan Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengawasi penggunaan dana desa ini agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dikorupsi oknum kepala desanya baik sengaja maupun tidak sengaja,” katanya.
Himbauan ini, menurut Buyung Karim penting sekali dikarena dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu sekali peran Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan Dana Desa yang dilakukan oleh pihak desa dengan cara memberikan supervisi dan monitoring yang berkelanjutan serta berkesinambungan guna tercapainya pengelolaan dana desa yang baik dan benar karena setiap tahunnya Desa mendapatkan Kucuran dana dari pemerintah pusat dan daerah agar selain para kepala desa tidak tersandung hukum nantinya dikarenakan kurangnya pengetahuan mereka dalam menggunakan uang negara serta tujuan lain adalah agar dalam pengelolaan uang negara ini tepat sasaran.
Buyung Karim berharap, dengan adanya pengawasan ini, penggunaan dana desa nantinya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, sehingga, kemajuan desa dapat tercapai menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Tingkat kesejahteraan masyarakat desa pun menjadi meningkat. Bukan sebaliknya, dana desa malah digunakan untuk kepentingan sendiri maupun kelompok tertentu.
“Kamii segenap Pengurus dan Pimpinan DPC Ormas LAKI Bengkulu Utara tetap melaksanakan peran kami selaku lembaga kontrol sosial yang bergerak dibidang Korupsi selalu bersinergi dengan pemerintah daerah Bengkulu Utara dalam menjalankan fungsi kami sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di negara ini dan didalam menjalankan peran dan fungsi kami selalu berkoordinasi dengan pihak penegak Hukum yaitu pihak kepolisian dan kejaksaan terkait temuan Kami terhadap adanya pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan Dana Desa.
Menurut Buyung Karim mencegah lebih baik dari mengobati maksudnya agar para kepala desa dalam melaksanakan tugasnya tidak tersandung hukum dan jika Dana Desa tidak efesien berjalan apa lagi banyaknya masalah hukum yang timbul akibat dalam pengelolahan dana desa, pemerintah bisa dikatakan gagal karena dianggap tidak menjalankan fungsinya yaitu memberikan arahan , pertunjuk dan himbauan terkait masalah hukum yang bisa menjerat mereka terutama para kepala desa dan tim pengelola didesa mengingat para pengelolah dan Kepala Desa adalah masyarakat biasa yang awam akan pengetahuan tentang Hukum apa lagi tentang undang-undang tindak pidana Korupsi oleh karena itu kami menghimbau sangat perlu peran Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengawasi agar dapat memberikan pendampingan kepada para kepala desa agar dalam mengelolah kegiatan Dana Desa tersebut dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku sehingga anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi dan hukum.
Peran ini tidak bisa juga dititik beratkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan saja peran pemerintah daerah melalui Dinas terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa , pihak kecamatan, pendamping desa serta masyarakat setempat dituntut untuk lebih menjalankan tugas secara bertanggung jawab selaku leading sektor serta pihak audit internal seperti inspektorat lebih terarah dan terukur dalam melakukan pemeriksaan terhadap realisasi kegiatan Dana Desa. Terakhir Buyung Karim mengatakan Kepala Desa adalah kunci akhir dikarenakan selaku pengguna Anggaran oleh karena itu berhati-hatilah dan bersungguh-sungguhlah serta bertanggung jawab dalam melaksanakan Dana Desa tersebut agar hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat banyak. Tutup Buyung Karim. ( Redaksi )