banner 728x250

BUYUNG KARIM: Masyarakat berhak awasi Dana Desa dan laporkan jika ada penyimpangan

RZAPUBLIK.COM – Pengawasan pengelolaan dana desa harus menjadi tanggung jawab semua pihak. Masyarakat pun diminta aktif terlibat dalam perencanaan hingga pengawasan penggunaan dana desa dalam proses pembangunan.

“Laporan masyarakat merupakan ujung tombak dan sumber informasi utama bagi pemeriksa untuk menindaklanjuti segala penyalahgunaan dana desa. Oleh karena itu peran aktif masyarakat akan menjadi kunci pengelolaan dana desa yang berkualitas,” ujar Buyung Karim

Buyung menjelaskan sesuai dengan semangat Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, masyarakat merupakan subjek utama dalam proses pembangunan di kawasan perdesaan. Menurutnya pengutamaan peran serta masyarakat tersebut harusnya dimanfaatkan secara optimal, sehingga pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan warga desa. “Masyarakat harus berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dana desa,” katanya.

Sekretaris DPC Ormas LAKI Kabupaten Bengkulu ini mengatakan saat ini pemerintah mempunyai komitmen yang kuat dalam membangun kawasan perdesaan. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan dengan pengalokasian dana desa yang besarannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pengelolaan dana desa sehingga memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. “Pengalokasian dana desa tentu akan memperkuat proses percepatan pembangunan kawasan pinggiran dan pelosok desa yang ada di kabupaten Bengkulu Utara. Tentunya harus dibarengi pengelolaan yang baik dan benar sehingga dana tersebut bisa sepenuhnya dapat mensejahterakan warga,” katanya.

Buyung Karim juga mendorong peran dari pemerintah yang nyata bukan hanya simbol saja tapi lebih menjalankan fungsinya dalam melakukan pengawasan , sekaligus memfasilitasi pihak desa dalam mengelolah dana desa tersebut . Menurutnya peran serta dan tanggung jawab pemerintah ini tidak hanya akan mendorong penggunaan dana desa tepat sasaran tapi juga akan terkelola dengan baik secara administratif dan hukum. “Selain elemen masyarakat dan pemerintah pihak Aparat penegak hukum pun harus dilibatkan dalam pengawasan agar pihak kepala desa dan pengelolah tidak tersandung hukum akibat kurangnya pengetahuan tentang hukum dalam mengolah uang negara ini mengantisipasi hal-hal yang bisa menghambat pembangunan di desa.

Tak kalah pentingnya Buyung Karim berpesan kepada seluruh kepala Desa yang ada di kabupaten Bengkulu Utara agar dapat bertanggung jawab serta bersungguh-sungguh didalam melaksanakan pembangunan yang sudah rencanakan dan selalu berhati-hati didalam menggunakan uang negara tersebut dengan mengikuti aturan yang ada. (Rilis Buyung Karim)

Pewarta : Hendra Gunawan

Editor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *