RZAPUBLIK.COM – kepala Desa Padang Kala Kecamatan Air Padang Bungkam Ketika dikonfirmasi melalui Via WhatsApp tentang kebijakan Pelaksanaan Kegiatan Terkait Papan merek indentifikasi Kegiatan Pembagunan Monumen Gapura Batas Desa Tidak di pasang di lokasi pembangunan. Senin (01/07/2024).
Saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp pada hari Minggu.Tentang kebijakan pihak pelaksana pembangunan yang tidak memasang papan merek di lokasi kegiatan, kepala desa Padang kala tidak mau menjawab untuk memberikan penjelasan, Hal ini bisa dijadikan dasar dugaan adanya indikasi percobaan praktek korupsi dalam anggaran pembangunan tersebut.
Selanjutnya, pembangunan monumen Gapura Batas Desa Padang kala tersebut diatas, dibangun menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2024 tahap pertama dengan pagu anggaran RP 50.000.000, Pelaksanaan nya diduga tidak sesuai prinsip dan prosedur, seperti yang tertuang dalam peraturan pemerintah Tentang Undang -undang (UU) nomor 14 tahun 2008 dan perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012. Hal tersebut di atas Wajib Untuk ditindak lanjuti. Agar program pemerintah pusat menuju Indonesia emas terlaksana dengan baik.
Kejanggalan ini perlu mendapatkan perhatian serius, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Tindakan yang di lakukan pemerintah desa Padang kala ini akan berdampak buruk bagi masyarakat, sangat perlu mendapat tindakan dari aparat penegak hukum untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu dalam melakukan pengawasan pengelolaan Dana Desa.
Selanjutnya awak media ini akan melakukan koordinasi kepada pihak kecamatan Air Padang dan instansi terkait lainnya, terkait dugaan yang telah dilakukan pemerintah desa Padang kala dengan tidak mengindahkan peraturan pemerintah tentang pentingnya papan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Editor : Hendra Gunawan