banner 728x250

Diduga Oknum Perangkat Desa Padang Kala Beriancaman mau Sembelih Dua Orang Wartawan Ketika Melaksanakan Tugas

RZAPUBLIK.COM – Peristiwa pengancaman wartawan berawal saat G dan D mau konfirmasi terkait data yang dia dapatkan dari warga Desa Padang kala kecamatan Air Padang kecamatan Bengkulu Utara terkait pembangunan Gapura Batas Desa yang tidak pasang papan merek kegiatan, namun G dan D malah mendapatkan Ancaman mau disembelih oleh oleh oknum di kantor desa Padang kala. Selasa (02/07/2024)

Exif_JPEG_420

Dalam Ancaman oknum tersebut mengatakan, dengan menggunakan Bahasa Rejang ” Udi Gik padek ne wartawan Yo sembelieak yang Dalam Bahasa Indonesia Kamu orang Wartawan ini enaknya di sembelih,” Ucap oknum tersebut

Sementara itu menurut G dan D , mereka berdua tidak ada urusan dan kenal sama oknum yang ada di kantor desa yang mengancam tersebut.

Terkait dengan yang di alami oleh dua wartawan berencana akan melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Bengkulu Bengkulu Utara

Exif_JPEG_420

Dengan laporan aduan perbuatan yang tidak menyenangkan dan menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Sementara itu kepala desa Padang kala ketika di konfirmasi siapa oknum tersebut menjawab ” itu hanya warga biasa ,” Jawabnya.(***)

EDITOR : HENDRA GUNAWAN

Editor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *