RZAPUBLIK.COM – Peristiwa pengancaman wartawan berawal saat G dan D mau konfirmasi terkait data yang dia dapatkan dari warga Desa Padang kala kecamatan Air Padang kecamatan Bengkulu Utara terkait pembangunan Gapura Batas Desa yang tidak pasang papan merek kegiatan, namun G dan D malah mendapatkan Ancaman mau disembelih oleh oleh oknum di kantor desa Padang kala. Selasa (02/07/2024)
Dalam Ancaman oknum tersebut mengatakan, dengan menggunakan Bahasa Rejang ” Udi Gik padek ne wartawan Yo sembelieak yang Dalam Bahasa Indonesia Kamu orang Wartawan ini enaknya di sembelih,” Ucap oknum tersebut
Sementara itu menurut G dan D , mereka berdua tidak ada urusan dan kenal sama oknum yang ada di kantor desa yang mengancam tersebut.
Terkait dengan yang di alami oleh dua wartawan berencana akan melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Bengkulu Bengkulu Utara
Dengan laporan aduan perbuatan yang tidak menyenangkan dan menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Sementara itu kepala desa Padang kala ketika di konfirmasi siapa oknum tersebut menjawab ” itu hanya warga biasa ,” Jawabnya.(***)
EDITOR : HENDRA GUNAWAN