banner 728x250

Diduga Ada Praktek Korupsi Dan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Oknum Kepsek Di Bengkulu Utara

RZAPUBLIK.COM – Oknum Kepala Sekolah SMPN 11 Bengkulu Utara Diduga melakukan praktek korupsi  dan penyalahgunaan wewenang, terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Dana Sekolah Penggerak dan melakukan pungutan liar uang untuk ANBK. Juga melakukan praktek pungutan liar Dana Bantuan Pip. Sabtu (21/09/2024).

Dugaan korupsi anggaran dana sekolah penggerak pada tahun 2023 dan tahun 2024 di SMPN 11 Bengkulu Utara, Propinsi Bengkulu, yang dilakukan oknum Kepala sekolah telah menimbulkan keresahan dalam lingkungan sekolah tersebut, pasalnya bantuan dana sekolah penggerak sebesar Rp. 120.000.000, untuk tahun anggaran 2023 dan Dana bantuan yang sama di tahun 2024 sebesar. Rp. 80.300.000. Tidak jelas penggunaan nya, diduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut  Narasumber yang tidak mau di sebut kan namanya mengatakan. Untuk saat ini SMPN  11 masih dalam proses menjadi sekolah Penggerak namun sekolah tersebut sudah mendapatkan bantuan dana sekolah Penggerak, dana tersebut bertujuan untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan, Namun sangat di sayangkan dana tersebut sampai saat ini tidak jelas penggunaannya. Jelasnya.

“Saya Selaku Wall murid”= Mohon segera ditindak lanjuti. Harap nya

Lanjutnya, selain ketidakjelasan bantuan dana sekolah Penggerak tersebut yang diduga dimanfaatkan oleh kepala sekolah untuk mendapatkan keuntungan pribadi, juga oknum Kepala sekolah tersebut  melakukan praktek pungutan liar. Ujar nya.

Adapun dugaan indikasi yang selama ini dilakukan oleh oknum tersebut sebagai berikut :

1.masalah LKS :
Praktek pungutan liar sebesar RP. 50.000. Pungutan liar ini dilakukan dengan alasan untuk membayar uang LKS, praktek ini di lakukan sebelum kenaikan kelas, dengan dibayar nya uang tersebut murid dijanjikan naik kelas. Ada pun sistem pungutan itu di ambil,  sebelum Dana Pip Cair.

“para Siswa-siswi SMP negeri  11 Bengkulu Utara, kami dikumpulkan di sekolah untuk pencairan pip, lalu ada arahan dari bagian Kesiswaan, arahan tersebut kami di suruh membayar Uang Lks. Kegunaan uang Lks tersebut, misalnya untuk ajaran baru uang Lks itu sudah disetor Sebelum kenaikan kelas,” Ungkap nya.

2.Dana pungutan untuk ANBK, Dana ini dipungut melalui rapat Ketua komite, kepala Sekolah, WakiL kepala Sekolah  dengan wali murid, dalam rapat tersebut wali murid dibebankan membayar uang ANBK sebesar. Rp 272000. Untuk sewa Laptop. Yang akan digunakan siswa- siswi untuk ANBK. Terang nya.

Adapun dugaan praktek pungutan liar, yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut ada indikasi kesengajaan dan terencana, hal ini dilihat terkait keberadaan ketua komite sekolah tidak pernah diganti, padahal Ketua komite ini,  anak nya tidak lagi sekolah disitu, saat ini anak Ketua komite tersebut sudah kelas tiga SMA.

“Kami berharap pada pihak instansi terkait untuk segera melakukan tindakan, agar dana bantuan tersebut tidak di manfaat untuk kepentingan pribadi,” Tutupnya

Penulis : Hendra Gunawan

Editor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *