banner 728x250

Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bengkulu Utara Diduga Hanya Formalitas.

RZAPUBLIK.COM – Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di kabupaten Bengkulu Utara diduga hanya formalitas yang sudah diatur oleh oknum kepala Dinas Daerah kabupaten Bengkulu Utara, dugaan ini Kuwat berdasarkan informasi dari narasumber yang  menyampaikan, bahwasanya, untuk nama-nama yang mengisi Lima Organisasi Perangkat, sebelumnya dikoordinasikan. Rabu (05/12/2024).

Informasi dilangsir dari media online, TR.ID dan media online Harian Rakyat. Dugaan Adanya praktek lelang Jabatan yang kuat diduga hanya formalitas, yang dilakukan oknum kepala Dinas BKPSDM, Berpedoman pada pengumuman pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara terkait

Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Lelang Jabatan tersebut diumumkan secara terbuka untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024. Namun seleksi JPTP tersebut terkesan sudah diatur, menurut Narasumber, nama nama orang yang mengisi jabatan tersebut diduga sudah di kondisikan.

Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Tahun 2024 kabupaten Bengkulu Utara, diduga dan Terindikasi adanya pengkondisian (Ploting) jabatan. Dasar Kuat dugaan tersebut dinilai dari peserta yang mengikuti seleksi JPTP, dari 5 jabatan yang diseleksi tersebut hanya diikuti oleh 14 orang.

Dari pantauan media ini, Terkait dugaan yang tersebut di atas, Tindakan Oknum kepala Dinas BKPSDM Diduga telah mengangkangi peraturan pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara, tentang Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Dalam rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024.

Hal ini sudah sepatutnya ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi praktek penyalahgunaan wewenang diinstasi instansi yang lain, agar program presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo untuk menjadikan negara ini Indonesia emas terwujudkan.*****

*Redaksi*
Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *