RZAPUBLIK .COM – Tindakan Melanggar hukum yang dengan sengaja dan menciptakan Kejenuhan masyarakat yang dilakukan oknum kades Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya kabupaten Bengkulu Utara, Propinsi Bengkulu Terkait dugaan pengelolaan Dana Desa yang tidak Transparan DanTerindikasi Korupsi Pada pembagunan fisik jalan lingkungan Desa Rabu (04/12/2024).
Dilangsir dari media online TR.ID, Rasa Jenuh Beberapa Warga Masyarakat Desa Marga Sakti kecamatan Padang Jaya terhadap Cara Pemerintah desa setempat dalam pengelolaan Dana Desa yang Sudah Dua periode selama jabatan Kades Sumaryono tidak Transparan juga diduga melakukan tindak Korupsi Pengelolaan Dana Desa Marga Sakti selama Dua periode jabatan sebagai kepala desa marga sakti.
Info yang dihimpun dari media online TR.ID dan Harian Rakjat, Kegiatan Pengelolaan DD Desa marga sakti Menuai pertanyaan bagi masyarakat desa setempat, menurut Narasumber yang saat ini tidak mau diungkapkan identitas nya, mengatakan. Persoalan seperti ini, sebenarnya sudah bertahun-tahun kami rasakan. Ungkap nya
Lanjutnya, hal serupa kami rasakan Pada setiap tahun anggaran Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu percepatan pembangunan desa dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat disetiap wilayah kabupaten yang ada di Negara Kita ini.
“Pengelolaan Dana Desa masa jabatan Kades Sumaryono, sudah memasuki 8 tahun terakhir atau sudah memasuki dua periode jabatan kepala Desa 2018-2022, 2022-2028. Dengan besaran pendapatan Desa Rp. 2.006.533.920, Rincian Belanja penyelenggaraan pemerintah desa Rp. 838.243.420 dan Bidang pelaksanaan pembangunan Desa Rp. 825.382.500 setiap tahun anggaran,” Jelas nya.
Dikatakan nya, kegiatan pembangunan desa yang menjadi dugaan dan Terindikasi korupsi uang negara, hampir meliputi disetiap kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik, beberapa contoh kegiatan nya seperti : dari Cor jalan rabat beton bertulang sekitar 50 meter panjang tidak menggunakan besi, pengadaan bibit kambing yang banyak mati, tahun ini pembangunan jalan rabat beton diborong kan, tolong diproses dana desa kami ini. Terang nya.
Tidak itu saja tambahnya, kondisi pembangunan fisik pekerjaan rabat beton dusun 3 yang baru sudah dikerjakan dengan pola pekerjaan borongan, di papan kegiatan Swakelola Rp. 200.000/ meter kubik, material yang digunakan hanya Koral/sirtu, upah Rp. 16 juta RAB tidak transparan terhadap masyarakat, dan terlihat di beberapa titik rabat beton sudah ada yang retak. Ujar nya.
“Kami sudah jenuh dengan Pola seperti ini, Kalau rapat pembahasan lokasi Tokoh-tokoh masyarakat diajak, Ketika pelaksanaan kegiatan diam-diam, Penggunaan Anggaran Biaya (RAB) tidak ada kejelasan terhadap masyarakat” Jelas Sumber.
Kami berharap Kepada pihak yang berwenang untuk biasa mengungkapkan dugaan ini kami sudah jenuh, disamping itu agar DD desa yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat tidak dijadikan landasan untuk memperkaya diri sendiri atau mencari keuntungan di balik tameng Swakelola Dana Desa.Tutupnya *****
*Redaksi*
Hendra Gunawan