banner 728x250

Tidak Terima Rp 7000 Delapan Orang Tersangka Melakukan Penganiayaan Terhadap sopir Truk Ekspedisi Jalinbar Bengkulu Utara

RZAPUBLIK.COM – Wilayah Hukum Polres Bengkulu Utara Digemparkan Oleh kelakuan Delapan Orang Warga Desa Bintunan, Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara Diduga Melakukan Penganiayaan Terhadap sopir dan kernet truk ekspedisi Saat Melintas Jalinbar wilayah Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara, Kejadian perkara ini di benarkan dan Delapan Orang pelaku penganiayaan di tetapkan sebagai Tersangka saat press release pekat depan sat Reskrim polres Bengkulu Utara. Senin (01/04/2024).

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M, melalui Kabid Pidum Satreskrim, Ipda Andika Rizkyawan Ramadhan mengungkapkan, modus operandi yang dilancarkan oleh pelaku berawal pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, Pelaku di jalan Desa Air Lakok mengajak rekannya untuk menyetop mobil bok yang dikendarai Budi Prabowo dan Rudi Setiawan. Mendapatkan informasi tersebut, personel gabungan Satreskrim Polres Bengkulu Utara dan Polsek Batiknau melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil diringkus hari Sabtu Tanggal 30 -03-2024.

“Delapan Pelaku penganiayaan tersebut Empat diantaranya diamankan di polres Bengkulu Utara, Sementara Empat orang lainnya di lakukan penangguhan berdasarkan pertimbangan pimpinan, lantaran masih usia di bawah umur, tidak dilakukan penambahan tapi wajib Lapor,” Kata Ipda Andika Rizkyawan.

Adapun empat orang yang ditahan ini berinisial RA (20), FK (18), BP (22) dan MI (20)  warga desa Bintunan, Kecamatan Batiknau,.Keempat pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 jo 351 dan atau pasal 351 ayat 1 kuhpidana dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kejadian bermula, Pelaku meminta sejumlah uang kepada sopir untuk membeli rokok dengan alasan jalan tersebut jalan pribadi bukan jalan umum, Pelaku minta uang Rp 20 ribu untuk beli rokok, tapi sopir memberikan uang Rp 7000 karena merasa kurang,

Karena korban merasa terancam, sopir tersebut mengeluarkan stik kunco roda kepada pelaku. Tak terima hal itu, pelaku kemudian emosi mengejar mobil tersebut, ketika sampai tempat sepi Pelaku mengambil kayu untuk senjata kemudian melanjutkan perjalanan kemudian Pelaku melemparkan kayu ke arah pintu mobil.

Kronologis kejadian perkara sampai terjadi penganiyaan oleh 8 orang tersangka, Awalnya pelaku hanya berjumlah dua orang meminta uang kepada sopir mobil ekspedisi tersebut yakni Budi Prabowo dan Rudi Setiawan saat melintas di jalan Bintunan selolong, Dua orang ini melakukan pemalakan meminta uang Rp 20 ribu kepada sopir tersebut, tapi korban hanya memberikan uang sebesar Rp 7000, pelaku tidak terima lanjut melemparkan sepotong kayu ke mobil korban.

Mendapatkan perlakuan tersebut, korban berbalik arah dengan maksud menghindari,Namun naas, pada saat kembali menunju jalur Batiknau-Ketahun, di sekitar desa Bintunan korban diberhentikan kembali oleh 2 orang yang telah mengajak gerombolan tersangka yang berjumlah enam menjadi delapan orang, Lalu korban dianiaya. Tutup nya.

Pewarta : Robi Kurniadi

Editor : Hendra Gunawan

Penulis: Robi Kurniadi Editor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *