banner 728x250

Diduga Bangunan Monumen Gapura Tampal Batas Desa Padang kala Tidak Sesuai Prinsip Tata Kelola Yang Baik

RZAPUBLIK.COM – Kegiatan Pembagunan Desa Padang kala Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu, yang kini Dilaksanakan tidak memiliki papan merek identifikasi,Bangunan tersebut diduga sebagai gapura tampal batas desa, hal ini menjadi pertanyaan dan patut untuk di kupas, Dana apa yang digunakan untuk pembangunan gapura tampal batas desa Padang kala.Senin (30/06/2024).

Pemerintah desa Padang kala Melaksanakan kegiatan pembangunan desa Tanpa ada nya papan merek indentifikasi, hal ini menuai sorotan pihak media ini sebagai pelaku kebijakan kontrol sosial untuk melaksanakan klarifikasi dan indentifikasi terkait Dana yang di gunakan untuk melaksanakan pembangunan yang diduga Gapura Batas Desa Desa Padang kala, Agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi akurat dan berimbang.

Dari hasil pantauan awak media ini
Keberadaan Bangunan tersebut bisa di ibaratkan sebagai bangunan siluman, karena disinyalir tidak sesuai prosedur diduga tidak transparan dalam pembangunan desa, kegiatan tersebut menimbulkan seribu pertanyaan karena tidak diketahui sumber dananya.

Kepala Desa Padang kala Saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp Terkait kegiatan tersebut memberikan jawaban dengan mengirimkan Poto papan merek saat melakukan Titik Nol bersama Camat kecamatan Air Padang bersama tim lainnya, hal ini sangat bertentangan dengan Fakta yang anda di lapangan ketika awak media ini melakukan tugas pungsi nya sebagai wartawan, tidak menemukan papan merek tersebut.

Selanjutnya, Kejanggalan ini perlu mendapatkan perhatian serius, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan keterangan kenapa papan merek tersebut tidak di pasang di lokasi pembangunan.

Selanjutnya pemerintah desa Padang kala diduga telah mengangkangi Undang -undang (UU) nomor 14 tahun 2008 dan perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek dimana memuat jenis kegiatan lokasi proyek, nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangkau waktu atau lama pekerjaan.

Langkah-langkah tersebut, diharapkan Mendapatkan tindakan dari tim pengawasan pengelolaan dana desa, memberikan solusi dan Kejelasan ini tidak hanya penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintah daerah tetapi juga untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Editor : Hendra Gunawan

Editor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *