banner 728x250

Selain Ada Dugaan Pungutan Liar Di SMPN 11 Bengkulu Utara Juga Ada Dugaan Melanggar Keputusan Menteri Pendidikan

RZAPUBLIK. COM – Dugaan penyalahgunaan Wewenang Dan melakukan praktek pungutan liar terhadap siswa-siswi SMPN 11 Bengkulu Utara, kepala sekolah tersebut juga diduga telah melanggar Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan,Riset, Dan Teknologi. Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak. Selasa (24/09/2024).

Berdasarkan informasi dari narasumber yang mengatakan kepada awak media ini, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi melakukan praktek korupsi dan pungutan liar  terhadap proses belajar dan mengajar, untuk kepentingan pribadi, yang dilakukan kepala Sekolah SMPN 11 Kabupaten Bengkulu Utara, Sangat perlu untuk ditindaklanjuti.

Ada pun dugaan tersebut sebagai berikut :
1. keberadaan oknum ketua komite yang dianggap sudah tidak layak lagi.
2. melakukan pungutan Rp.50 untuk uang Kegiatan LKS, dengan janji siswa akan naik kelas.
3. pungutan uang ANBK sebesar. Rp 272000. Untuk sewa Leptop
3. tentang bantuan dana sekolah penggerak sebesar Rp. 120.000.000, untuk tahun anggaran 2023 dan Dana bantuan yang sama di tahun 2024 sebesar. Rp. 80.300.000.

Selain adanya indikasi yang disebut diatas, kepala sekolah SMPN 11 Bengkulu Utara di duga telah melanggar Peraturan Program Sekolah Penggerak, dan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 162 Tahun 2021. Program Sekolah Penggerak tersebut adalah program Kemendikbud dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. SK Menteri No. 162 tahun 2021 menjadi dasar hukum pelaksanaan program sekolah penggerak, program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila.

Keputusan Mendikbud No. 162 Tahun 2021 ini mencabut Kepmendikbud No. 1177 Tahun 2020 tentang Program Sekolah Penggerak. Namun Ketentuan yang mengacu kepada No. 1177/M/2020, Satuan  Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai sekolah penggerak, dan kerja sama yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Keputusan Menteri, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.

Sebelumnya salah satu Narasumber yang mengaku sebagai wali murid, memohon kepada awak media ini.
“Saya Selaku Wall murid”= Mohon segera ditindak lanjuti,” Berdasarkan Permohonan ini, saya selaku awak media yang punya kewajiban melakukan kontrol sosial tentang penggunaan uang negara, Baik untuk pembangunan fisik maupun non fisik.

Berdasarkan apa yang tersebut diatas, sangat perlu di tidak lanjuti tentang kebenaran informasi ini oleh pihak instansi terkait, agar oknum tersebut bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya, di hadapan Hukum yang berlaku di Negara Republik indonesia ini.  (Redaksi).

Sampai berita ini di terbit kan, pihak media ini belum dapat melakukan konfirmasi kepada kepsek SMPN  11 Bengkulu Utara.

Penulis : Hendra Gunawan.

Penulis: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *