banner 728x250

Diduga mark-up dalam Tiga Item Kegiatan Dana Desa Akibat Suami Dijadikan Partner Kerja Oleh Oknum PJS Kades

RZAPUBLIK. COM – Dugaan mark-up dalam pengunaan dan pengelolaan Dana Desa tahun 2024, di tiga item kegiatan program pembangunan Desa Suka Negara. kecamatan Marga Sakti Seblat. Kabupaten Bengkulu Utara. Propinsi Bengkulu, yang dilakukan Oknum PJS Kades Desa Suka Negara bisa menjadi sarat korupsi, juga diduga tidak sesuai Rab. Minggu (06/10/2024).

Dari informasi yang disampaikan melalui via WhatsApp dan Via telpon, dikatakan sumber yang tidak bisa dibantahkan informasinya pada awak media ini, prihal anggaran dana kegiatan pembangunan pagar kliling makam lokasi kadun 2. kegiatan Pemasangan Tiang Lampu jalan dan kegiatan ketahanan pangan bidang Hewani “Sapi” Kegiatan ini diduga Mark-up. Jelas nya.

Lanjut nya, Dugaan adanya indikasi Praktek korupsi yang dilakukan oknum PJS kades tersebut, berdasarkan cara pelaksanaan dan pengelolaan nya, terkesan direncanakan, kuat dugaan PJS Kades  berupaya meraup keuntungan yang besar, demi untuk kepentingan pribadi, dengan cara menggunakan jasa suaminya sebagai partner kerja. Ungkap nya.

“Saya dan kawan-kawan curiga dengan cara pelaksanaan dan pengelolaan pembangunan tiga item seperti yang saya sebut diatas, pertama kami melihat anggaran dana nya tidak sesuai Rab dan pelaksanaan nya seakan sudah direncanakan, Lebih Parahnya lagi, kegiatan pembangunan tiga item itu dikelola oleh suami Oknum PJS Kades itu sendiri,” Katanya.

Lanjutnya, adapun dugaan Mark-up dan terindikasi Korupsi dalam kegiatan tersebut, sebagai berikut :
1. Pagar kliling makam kadun 2. Volume : 350 M. Besar biaya  Rp. 81. 237.501 : Swakelola.

2. Pemasangan 12 Batang Tiang lampu jalan : Besar biaya Rp. 24.000.000. Harga per batangnya Rp. 2000.000. Kegiatan ini di kelola oleh suami oknum PJS tersebut. Dan pemasangan nya dengan cara gotong royong / tidak ada upah kerja yang dikeluarkan untuk pekerja.

3. Pembelian harga Sapi per ekor tidak sesuai dengan Harga yang ada didalam Rab, besar biaya pembelian per ekor Rp. 6000.000. Sedangkan Harga di dalam Rab nya Rp. 8000.000.

Dikatakan nya, Oknum PJS Kades tersebut diduga sudah menyalahi Aturan terkait penggunaan anggaran Dana Desa, Harapan kami dari apapun yang tersebut di atas, supaya bisa dijadikan sebagai dasar pertimbangan oleh semua pihak, terkhusus pihak instansi pengawasan anggaran Dana Desa, agar bisa menindaklanjuti prihal ini. Tutup nya.

Sementara berita ini diterbitkan, Konfirmasi  pihak media ini melalui Via WhatsApp belum mendapatkan jawaban dari PJS Kades Desa Suka Negara.(tidak di indahkan nya).

   “Redaksi”

Penulis : Hendra Gunawan

Editor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *