banner 728x250

Oknum Kejaksaan Kaur Terkesan Larang Wartawan Liput Proyek Sedang Berjalan “Ada Apa”

Oplus_131072

RZAPUBLIK. COM – Dugaan oknum ASN Kejaksaan Negri Kaur melanggar, UU No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik dan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Yang dikenal arogan melakukan pelarangan wartawan untuk meliput proyek pembangunan yang sedang berjalan di kejaksaan negeri kaur. Tindakan ini dinilai sebagai sikap arogansi oknum sebagai ASN pejabat kejaksaan sebagai instansi penegak hukum negara republik indonesia.

Tindakan oknum tersebut dapat diancam dengan melanggar, UU No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik dan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga menurut salah satu tokoh pelaku kontrol sosial, oknum tersebut sudah layak menempuh jalur hukum.

Berdasarkan informasi dari salah satu tokoh pelaku kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara baik itu APBN atau APBD kepada pihak media ini melalui Via WhatsApp, menyampaikan. Salah satu wartawan media online republikindo.com sekaligus Masyarakat Amli, sangat mengecam tindakan oknum ASN Kejaksaan Kaur yang melakukan pelarangan kami untuk meliput terhadap pembangunan proyek tersebut.

“Kami sangat mengecam tindakan oknum ASN Kejaksaan Kaur yang melakukan pelarangan kami untuk meliput terhadap pembangunan proyek di dalam lingkungan kejaksaan ini,

menurut Amli sebagai wartawan yang memang menjadi salah satu vilar kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara sesuai amat UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ungkap Amli.

Selain itu menurut Amli, kegiatan tersebut sangat penting untuk diliput dan melakukan pemantauan, agar bisa memastikan kondisi bangunan yang sedang berlangsung, akan tetapi oknum pihak ASN kejaksaan ini malah terkesan melarang,

“ada apa dengan kegiatan proyek ini, kami akan mempermasalahkan hal ini, hal ini harus ditindak lanjuti dan oknum ASN Kejaksaan Negri Kaur itu harus ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Amli

Sementara itu Pihak Kontraktor menjelaskan Proyek ini dari anggaran APBD Kabupaten Kaur Tahun 2025, dihibahkan oleh Pemda kabupaten Kaur, kontrak kerja kegiatan itu terakhir tanggal 30 Desember 2025 ini, Jelas KontrakTor Rozi.***

Redaksi Rzapublik
Hendra Gunawan

Editor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *