banner 728x250

Polres Bengkulu Utara Gelar Press Conference Terkait Tertangkapnya Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Di Bengkulu Utara

Oplus_131072

RZAPUBLIK. COM – Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika Dan Obat Berbahaya) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap dan mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai kurir dan perantara peredaran narkoba jenis sabu di wilayah bengkulu utara.

Oplus_131072

Pengungkapan tiga kasus tersebut disampaikan langsung kapolres bengkulu utara,. AKBP Bakti Kautsar Ali S.SOS, S.IK M.H, didampingi Wakapolres Kompol Januri Sutirto, Kasat Resnarkoba Iptu Andi Gibran Gani Mandica, dan kasi humas,. Edi Permana, S.H. dihadapan awak media saat Press Conference yang digelar diruang kantor Satresnarkoba polres bengkulu utara pada tanggal 23 februari 2026.

Dalam keterangannya,. AKBP Bakti Kautsar Ali menjelaskan, pengungkapan tiga kasus yang dilakukan pihak polres bengkulu utara dari tanggal 21 Januari sampai tanggal 19 febuari 2026 terhitung singkat ini, merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, ujar Kapolres

Dari operasi tersebut, ketiga orang tersangka berhasil diamankan.
masing-masing berinisial. TS (41). Warga Desa Pulau Makmur, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Diringkus di desa pasar seblat pada 21 Januari.

SU (44), warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Seblat, yang diringkus di pinggir jalan Desa Kualalangi pada 18 Februari.

DR (33), warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko yang ditangkap pada 29 Januari 2026 di teras rumah warga Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau.

sementara, SU, warga Desa Suka Makmur Kecamatan Marga Sakti Seblat, yang diringkus pada 18 Februari 2026 di pinggir jalan Desa Kualalangi Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.

Dari tangan para tersangka pelaku, polisi menyita empat paket sabu dengan total berat bruto 0,45 gram, dan diamankan tiga unit telepon genggam, satu buah bong alat hisap sabu, dua unit kendaraan bermotor, serta satu kantong plastik berisi delapan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk sebagai kemasan sabu.

Berdasarkan pada hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku diduga berperan sebagai pengedar atau perantara pada transaksi jual beli sabu. Ketiga tersangka terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

*REDAKSI RZAPUBLIK*
HENDRA GUNAWAN

Editor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *