banner 728x250

Oknum Mantan Kades Taba Kelintang Diduga Serobot Tanah Milik warga Diwilayah Desa Suka Makmur

Oplus_131072

RZAPUBLIK.COM – Oknum mantan kepala desa berinisial (AN) wilayah kecamatan batiknau dengan CS nya oknum anggota BPD berinisial (PO) wilayah kecamatan pinang raya kabupaten bengkulu utara tengah diduga menyerobot tanah ber – SKT milik warga, di wilayah desa suka makmur kecamatan giri mulya kabupaten bengkulu utara,

Tindakan oknum tersebut selain menyerobot, oknum melalui cs-nya juga melakukan penebangan liar terhadap tanam tumbuh diatas lahan warga, dengan mengklaim tanah tersebut milik nya, dalih punya bukti surat penyerahan tanah dari warga berinisial (JH) warga desa durian hamparan kepada oknum mantan kades tersebut.

Sedangkan narasumber menyampaikan kepada awak media ini, melalui via whatsapp dan via telepon, bahwa surat penyerahan tanah tersebut diduga sengaja direkayasa oleh oknum mantan kades.karena jelas surat itu tidak sinkron dengan wilayah tempat lahan yang menjadi sengketa.

“Surat penyerahan tanah tersebut diduga sengaja direkayasa oknum mantan kades, soalnya tanah yang disengketakan itu berada di wilayah desa suka makmur kecamatan giri mulya, sedang kan jelas, surat itu ditandatangani oleh kepala desa durian hamparan, seharusnya surat penyerahan tanah tersebut diketahui oleh pemerintah desa suka makmur,” jelasnya.

Terkait bukti kepemilikan surat penyerahan tanah dari Warga masyarakat durian hamparan kepada oknum mantan kades tersebut, awak media ini juga melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa suka makmur, menurut pemerintah desa suka makmur surat itu tidak sinkron dengan wilayah kawasan lahan yang disengketakan.

“Tapi objek lahan itu terletak di wilayah suka makmur tapi surat itu di durian hamparan Artinya tidak sinkron,” Ujar pemerintah desa suka makmur

Disisi lain, oknum mantan kades tersebut saat dikonfirmasi awak media ini melalui via whatsapp, oknum hanya menjawab dengan simple, “kita tidak bisa menduga dari jauh, kita lihat dilapangan kebenarannya,” tegas nya.

Dugaan penyerobotan tanah yang diduga tersebut dibenarkan oleh salah satu korban yang berinisial (Ay),  menjelaskan, pada hari Minggu 15 Maret 2026. Jam 20 .16 wib .” Lahan yang dimaksud itu memang benar diserobot oknum mantan kades Taba Kelintang, itu lahan saya sendiri, tanah itu saya dapat dari orang tua saya, lahan itu awalnya hutan belantara kami buka pada tahun 1987, waktu itu kami masuk dalam daftar transmigrasi di air sebayur dan kami buka lahan yang diseberang transmigrasi waktu itu, Untuk dijadi lahan pertanian, di garap sekian tahun berkebun kopi lahan tersebut tepatnya dipinggir air serangai,” Ungkap Ay

Ay melanjutkan, memang sekian tahun, saya tidak kelahan tersebut dikarenakan jarak, tapi tanam tumbuh saya diatas lahan itu masih ada, seperti pohon jengkol sawit dan lainnya, saat ini lahan itu masuk wilayah desa suka makmur atau akrab disebut unit 9 kecamatan Giri Mulya. Bukti kepemilikan tanah saya ada, saya membuat langsung ke pemerintah desa suka makmur. Tutur Ay.

Ay berharap sengketa ini bisa cepat diselesaikan, dan meminta lahan lahan yang diserobot oleh oknum tersebut segera dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah.

“Permasalahan ini sudah kami laporkan ke Polsek Giri Mulya, namun sampai saat ini belum ada tindakan yang jelas dari pihak Polsek Giri Mulya. Tutup nya.

*Redaksi Rzapublik*
Hendra Gunawan

Editor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *