RZAPUBLIK .COM – pemerintah desa talang denau terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai upaya pencegahan penyimpangan sekaligus peningkatan kualitas pengelolaan Dana Desa.
Program kolaborasi antara Kementerian Desa PDT dan Kejaksaan Agung tersebut memberikan dampak positif, khususnya dalam mendukung kinerja kepala desa.
Kehadiran program ini turut memberikan rasa aman bagi kepala desa dalam menjalankan pembangunan, terutama dari potensi gangguan maupun intervensi yang dapat menghambat kinerja di lapangan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dikantor desa talang denau.pada hari Senin tanggal 23 tahun 2026. Acara ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat, dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri kabupaten Bengkulu utara.
Program Jaga Desa ini bertujuan sebagai sarana literasi hukum serta pendampingan langsung untuk mitigasi risiko tindak pidana korupsi. Kejaksaan menekankan paradigma preventif, di mana aparat desa didampingi agar pengelolaan dana desa berjalan efektif, transparan, dan sesuai aturan
Melalui program ini, diharapkan terjalin sinergi positif antara jaksa pengawas dan pemerintah desa untuk meminimalkan permasalahan hukum yang dihadapi perangkat desa, sehingga pembangunan di Desa Talang Denau dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Acara berlangsung secara interaktif dan produktif, ditandai dengan partisipasi aktif perangkat desa dalam sesi konsultasi. Fokus pembahasan tertuju pada teknis penggunaan anggaran secara efektif serta strategi mitigasi untuk meminimalisir potensi risiko hukum dalam pembangunan desa.”
Dialog dua arah tercipta dalam acara ini, di mana perangkat desa proaktif berkonsultasi mengenai teknis penggunaan anggaran. Diskusi mendalam juga dilakukan terkait mitigasi risiko hukum guna memastikan seluruh pembangunan desa berjalan aman dan sesuai aturan. ADV
*Redaksi Rzapublik*
Hendra Gunawan
Robi Kurniadi














