RZAPUBLIK.COM – Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Gabungan Keswadayaan Masyarakat Bersatu Bengkulu Utara Juga Menjabat sebagai Sekjen Ormas Laki Kabupaten Bengkulu Utara menyikapi dengan maraknya pemberitaan dibeberapa media Online terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan dana desa yg mengarah kepada kegiatan -kegiatan yang tertuang pada APB-Des setiap masing-masing desa serta masih dalam tahapan tahun berjalan,sementara anggaran Dana desa melalui tahapan belum semua tuntas dalam pencairan.Kamis(19/10/20223).
Sekjen Ormas Laki Bengkulu Utara, Selaku pengiat Anti Korupsi, Buyung Karim,meminta secara tegas kepada seluruh kepala desa Sebengkulu Utara selaku pengguna Anggara dan kepada Tim Pengelolaan Kegiatan ( TPK) untuk jangan bermain-main terhadap uang negara apa lagi ingin mencari keuntungan pribadi dan kelompok dengan modus kegiatan baik itu fisik pembangunan maupun kegiatan pemberdayaan.
“Untuk diketahui anggaran dari dana desa berasal dari uang negara jika terbukti merugikan keuangan negara baik secara sengaja atau tidak sengaja akan diminta pertanggung jawabannya secara hukum, Apa lagi menjelang akhir tahun ini kegiatan 2023 harus dipertanggung jawab di tahun 2024,”tegas Buyung Karim.
Buyung Karim menjelaskan, dengan masih tahun berjalan ini pihak desa masih ada waktu untuk melakukan perbaikan, jangan sebaliknya lalai karena mempunyai pikiran tidak akan diperiksa karena masih tahun berjalan, terjadinya kerugian negara sudah pasti ada sebab dan akibatnya oleh karena itu mulai dari konsultan perencanaan, TPK pengelolah dan Kepala Desa, masyarakat melalui BPD harus lebih skala prioritas mengawasi kegiatan tersebut jika bermasalah secara hukum semuanya bertanggung jawab. Tegas Buyung Karim.
Disisi lain Buyung Karim meminta tegas audit internal seperti inspektorat serta lembaga pengawasan dan penindakan dalam hal ini Aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan untuk lebih menskala prioritaskan dalam pengawasan serta pengusutan jika ada laporan atau temuan yang mengarah kearah tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, dikarenakan Dana Desa rawan atau rentan terjadinya tindak pidana korupsi baik disengaja maupun tidak disengaja karena tidak ada regulasi yang sah untuk mengawasi apa lagi Tim Pemeriksa Fisik terhadap suatu hasil pekerjaan yang ada di Dana Desa. Ungkap Buyung Karim.
Lebih jauh di terangkan oleh Buyung Karim, Kami dari ormas laki dan dari Perkumpulan Penggiat Gabungan Keswadayaan Masyarakat Bersatu Bengkulu Utara akan memantau langsung serta akan melaporkan temuan kami serta akan menjadikan referensi berita- berita yang ada dimedia terkait dugaan penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa.
“Kami menghimbau kepada Kepala Desa seluruh Bengkulu Utara untuk dapat merealisasikan Anggaran dana desa tersebut untuk kepentingan masyarakat desa dan Dana Desa jangan dijadikan sarana untuk mencari kekayaan,” kata Buyung Karim.
PENULIS : GUNAWAN
EDITOR : GUNAWAN