RZAPUBLIK. COM – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Bengkulu Utara, dengan agenda penyampaian Bupati Kabupaten Bengkulu Utara terhadap nota rancangan pengantar peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten bengkulu utara no 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
Rapat paripurna penyampaian nota pengantar Bupati Bengkulu Utara tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD Bengkulu Utara, pada hari senin tanggal 6 Juli 2026. Merupakan tahapan awal dari rangkaian tahapan yang harus dilakukan sebelum rancangan.
Tentang usulan perubahan terhadap perdana nomor 4 tahun 2023 tentang DPRD dilakukan selain dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah juga didasarkan pada kebutuhan yang mendesak untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ya itu UUD nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan peraturan pemerintah no 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Hal Hal yang disampaikan Bupati Bengkulu Utara dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Bengkulu Utara tersebut dianggap perlu untuk di sampaikan hal ini berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat 2 tahun terakhir ini menuntut pemerintah daerah untuk dapat, meningkatkan sektor pendapatan asli daerah.
Sehingga pemerintah daerah perlu melakukan perluasan objek retribusi atas layanan yang selama ini belum ter akomodasi dalam peraturan daerah no 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta menyesuaikan tarif retribusi dengan dinamika dan ekonomi terkini,
Dan beban operasional layanan guna memastikan penerapan prinsip keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat serta memberikan landasan kepastian hukum dalam pemungutan, sehingga pengelolaan nya harus dilakukan secara dinamis mengikuti perkembangan layanan dan potensi ekonomi di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Diketahui sasaran penyusunan perda PARA ini meliputi kemandirian fiskal perubahan penguatan daerah, penyesuaian regulasi regulasi terhadap dinamika nasional, yang bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memperbaiki sistem administrasi perpajakan daerah.
Rapat paripurna tersebut berlangsung hikmat, dihadiri wakil ketua 1 dan wakil ketua 2 DPRD BU,
UNSUR FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA DAN KETUA PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA. PARA ASISTEN SETDAKAB, STAF AHLI, SEKRETARIS ORGANISASI DPRD, PERANGKAT KEPALA DAERAH, KEPALA BAGIAN LINGKUP SETDAKAB DAN SEKRETARIAT DPRD.
Juga hadir. PARA PIMPINAN INSTANSI VERTIKAL DI KABUPATEN BENGKULU UTARA.
DIREKTUR PERUMDA TIRTA RATU SAMBAN, KEPALA PLN CABANG ARGA MAKMUR, PIMPINAN BANK BENGKULU CABANG ARGA MAKMUR. KETUA TIM PENGGERAK PKK, KETUA DHARMA WANITA PERSATUAN, KETUA PERSIT KARTIKA CHANDRA, KETUA KETUA ADHIYAKSA BHAYANGKARI, DHARMA KARINI, DAN ORGANISASI PEREMPUAN LAINNYA SE KABUPATEN BENGKULU UTARA. ADV
*REDAKSI RZAPUBLIK*
NURUL AFNI.
HENDRA GUNAWAN
ROBI














