banner 728x250

Rapat Paripurna DPRD BU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Oplus_131072

RZAPUBLIK. COM – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada hari senin tanggal 27 Juli tahun 2026 tersebut dipimpin Ketua DPRD Parmin, S.IP., dan dihadiri Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, S.E., M.AP., Sekretaris Daerah H. Fitriyansyah, S.STP., M.M., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, serta insan pers.

Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pengambilan keputusan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Bengkulu Utara.

Dalam penyampaian pandangan akhirnya, seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun demikian, masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan Raperda tersebut. Demografi

Ia menyebut persetujuan seluruh fraksi DPRD merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses pembahasan yang intensif dan konstruktif antara pihak eksekutif dan legislatif, seluruh fraksi DPRD telah menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini sebagai wujud komitmen bersama membangun Kabupaten Bengkulu Utara yang lebih baik,” ujar Bupati.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sebelum Raperda tersebut diproses untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.ADV

*REDAKSI RZAPUBLIK*
HENRA GUNAWAN
ROBI.

Editor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *