RZAPUBLIK.COM – Berdasarkan Surat pengunduran diri Ketua Umum KONI Kabupaten Bengkulu Utara Periode 2025- 2029, tentang Surat Pengunduran diri Nomor : 001/KONi-BU/Ketum/IX/2026 Tanggal 18 September 2026 tentang Pengunduran Diri yang disampaikan ke KONI Provinsi Bengkulu.

maka dari itu KONI Provinsi mengeluarkan Surat Perintah rapat Pleno kepada KONI
Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 211 Tahun 2026 tanggal 21 September 2026 untuk membentuk Penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua KONI Kabupaten Bengkulu Utara masa bakti 2025-2026 dan berdasarkan Surat Keputusan KONI Provinsi Bengkulu Nomor : 22 Tahun 2026 Tanggal 24 September 2026 tentang Pengangkatan Plt KONi Kabupaten Bengkulu Utara.
Berpedoman dengan peraturan yang tersebut, Maka dari itu Plt terpilih membentuk Tim Penjaringan (SC/OC) dan Tim Seleksi Ketu Umum KONI Kabupaten Bengkulu Utara masa bakti 2025-2029. Berdasarkan Surat Keputusan Plt Ketua KONI Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 01/SK/PLT-KONI/BU/IX/2026 tanggal 29 September 2026 tentang Musyawarah pembentukan Panitia Pengarah/ Streeming Commite pelaksana/Organisasi Comite (OC) Olahraga MUSORLUBKAB KONI Kabupaten Bengkulu Utara.
Atas dasar itu, Panitia Musorkab secara terbuka mempersilahkan figur-figur potensial untuk mendaftarkan diri sebagai Ketua umum koni kabupaten bengkulu utara yang baru periode 2025-2029. Syarat dan Jadwal Pendaftaran Proses pencalonan merujuk pada Pasal 27 ayat (1) AD/ART KONI mengenai kriteria Ketua Umum dan Pengurus. dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia asli yang berdomisili di kabupaten Bengkulu Utara paling singkat 1 Tahun sebelum pencalonan,dengan bukti surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kepala Desa/Kelurahan serta memiliki KTP Elektronik, Berusia minimal 25 Tahun Pendidikan minimal SMA Sederajat.
2. Surat keterangan Sehat dari Pusat Layanan Kesehatan Pemerintah Pernah dan/atau masih menjadi Pengurus KONI Kabupaten Bengkulu Utara atau Pengurus Kabupaten cabangOlahraga.
3. Apabila terpilih menjadi ketua KONI Kabupaten Bengkulu Utara harus melepaskan Jabatan dipengurus kabupaten cabang Olahraga.
4. Tidak menjabat sebagai Ketua Partai Politik Tidak sedang atau tidak pernah menjalani Pidana Penjara dengan ancaman Hukuman minimal 5 Tahun.
5. Tidak sedang dicabut hak Pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap Membuat Surat Kesediaan/Kesanggupan sebagai Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Bengkulu Utara.
6. Membuat dan menyerahkan ringkasan Daftar Riwayat Hidup serta pasphoto warna 4×6 sebanyak 2 lembar. Mendapatkan Surat Dukungan Resmi minimal 5 Cabang Olahraga Aktif di Kabupaten Bengkulu Utara yang memiliki Hak Suara dengan Surat Dukungan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan sekretaris Pengurus Cabang Olahraga ( Masing-masing cabang Olahraga hanya bisa memberikan satu Surat Dukungan kepada satu calon).
Selanjutnya nya: Pendaftaran dibuka pada tanggal 12-17 Oktober 2026 dan bisa diantar langsung ke Tim Penjaringan di Sekretariat KONI Kabupaten Bengkulu Utara(Gedung Pertemuan Sahri Romli).
Dengan Contak Person:
1. Budi Setiawan,SH (081279256848)
2. Kamilin, S,Pd ( 081274613206).***
*REDAKSI RZAPUBLIK*
HENDRA GUNAWAN
ROBI














