RZAPUBLIK. COM – Berdasarkan petikan putusan pengadilan argamakmur Nomor : 104/Pid.B/2026/PN Agm Mengadili Memutuskan : Menyatakan Terdakwa Nurhasan Bin Harmin Rasul alm Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pasal 433 dan pasal 263 KUHPidana pencemaran dan penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitaan bohong
Membebaskan terdakwa Nurhasan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dan Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Memulihkan hak – hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabat
MENETAPKAN Barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa (Nurhasan .HR ) yakitu :
1 . Satu unit HP merek REALMI CII 2021
Warna biru tua IMEI 1 864038051791551 IM
2 864038051791544
2 . Kartu simpati 0813 7388 1103
3 . Kartu M3 0857 6975 0425
Sejak petikan diputuskan Pada. Tanggal 7 Oktober 2026 sampai saat ini tgl 6 November 2026 barang bukti Belum dikembalikan JPU sesuai putusan pengadilan dan terkesan pihak kejaksaan lalai dan mengabaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht ) hampir satu bulan pasca putusan BB belum dikembalikan
Berdasarkan hal yang disebut diatas, Maka pada hari ini Jumat 6 November 2026 saya berinisiatif mendatangi kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk memintak klarifikasi sejauh mana Tangung jawab terhadap pelaksanaan putusan hakim pengadilan Arga makmur sala satunya Tentang barang bukti harus di kembalikan kepada saya (Terdakwa). Ungkap Nurhasan. HR
Mengingat pasal 46 KUHPidana secara terang menyatakan apabila perkara diputuskan bebas dari segala tuntutan hukum maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada orang yang berhak
Jaksa penuntut umum selaku eksekutor putusan pengadilan wajib mengembalikan barang bukti secara utuh dan secara langsung setelah putusan berkekuatan hukum tetap ( inkracht ) dan tidak ada regulasi yang mengatur Bahwa terdakwa mengajukan surat permohonan perihal permoham pengambilan barang bukti atau mendatangi kantor Kejari untuk mengambil bb
Barang bukti adalah tanggung jawab JPU /INSTANSI PENYIMPANAN Berkewajiban merawat dan menjaga keutuhan serta pungsi barang bukti selama proses peradilan berlangsung hingga eksekusi pengembalian bb
Jika pengembalian barang bukti dikembalikan dalam keadaan tidak lengkap cacat.atau kurang dari kondisi semula akibat kelalaian dalam penyimpanan atau pemeliharaan maka saya punya hak Untuk menolak dan menuntut pertanggung jawaban dan berhak melaporkan ke kejaksaan agung Republik Indonesia dan Kejati Bengkulu dan upaya lainnya
Maka pada hari ini saya mendatangi kejaksaan negeri Bengkulu Tengah untuk memintak klarifikasi tentang barang bukti bukan masalah nilai harga BB tersebut
Negara kita adalah negara hukum maka kejaksaan harus koorperatif seperti yang saya jalankan sesuai proses hukum, sampai saya di tahan di rumah tahanan Polda dan lapas argamakmur sekira 6 bulan bejalan dan akhir bebas Tampa syarat oleh kejaksaan argamakmur, Ungkap Nurhasan
Maka kami juga berharap Kejari benteng Mencari BB saya dan mengembalikan dengan baik
Guna Menghormati Putusan pengadilan argamakmur yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) bila dalam satu mingu BB saya tidak kembalikan dengan utuh maka saya akan melakukan tindak hukum Ujar Nurhasan. ***
Hal ini disampaikan Oleh Nurhasan kepada awak media ini , melalui narasi yang dikirim kan melalui Via WhatsApp pada hari Jum’at tanggal 6 Oktober tahun 2026.
REDAKSI RZAPUBLIK. COM
HENDRA GUNAWAN














