banner 728x250

Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Untuk Kemitraan Dalam Pembangunan Desa

Exif_JPEG_420

RZAPUBLIK.COM – Pemerintah Desa Tanah Tinggi Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu,menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, yang di gelar di ruang perpustakaan kantor Desa Tanah Tinggi. Rabu (01/01/2023).

Exif_JPEG_420

Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD yang di selenggarakan oleh Pemerintah Desa Tanah Tinggi, dengan narasumber dari Kecamatan yang di wakili Sekcam Kecamatan Padang Jaya, Ketua dan Anggota BPD Desa Tanah Tinggi adalah peserta pelatihan, bertujuan meningkatkan kinerja dan pemahaman BPD terhadap tugas dan fungsinya dengan baik.

Exif_JPEG_420

Kepala Desa Tanah Tinggi, Karjan dalam pidatonya Menyampaikan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, merupakan wakil dari masyarakat desa perwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, sebagai pengawas, memiliki kedudukan, BPD menjadi mitra Pemerintah Desa, sama-sama bertugas memajukan Desa. jelas Karjan.

“Tujuan Pemerintah Desa mengelar pelatihan meningkatkan kapasitas BPD ini adalah memberikan kesempatan kepada BPD agar BPD paham dengan pungsi dan tugas mereka, apalagi BPD yang baru di lantik Tiga bulan yang lalu ini juga tonggak pembangunan desa kedepannya sebagai mitra kepala desa mewujudkan kesejahteraan masyarakat,”Ujar Karjan.

Exif_JPEG_420

Selanjutnya Kepala Desa Tanah Tinggi menyampaikan agar peserta pelatihan bisa memanfaatkan kesempatan pelatihan ini, sehingga apa pun materi yang di berikan narasumber bisa di pahami dan pelatihan ini dapat berjalan dengan lancar, supaya nantinya BPD yang baru ini,bener bener mereka melakukan tugas semaksimal mungkin seperi yang diharapkan masyarakat.Tegas Karjan.

Dalam hubungan kemitraan tersebut, maka berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kades,BPD hadir untuk memberikan keseimbangan kekuasaan pada tingkat desa, yang terpenting juga BPD harus berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan hubungan kerja harmonis dengan pemerintah desa.

“BPD lahir untuk ikut menampung aspirasi masyarakat, Juga berfungsi sebagai pengawas pemerintah desa, perlu membangun komunikasi dan koordinasi serta kerja sama yang baik untuk bersama-sama membangun desa, meningkatkan kinerja dan pemahaman BPD terhadap tugas dan fungsinya dengan baik,”Tutup Karjan.

Editor : Gunawan

Editor: Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *