RZAPUBLIK.COM – DPRD kabupaten Bengkulu Utara melakukan Rapat paripurna internal Usai Fraksi DPRD Bengkulu Utara Sampaikan Pandangan Umum Terkait Dua Raperda Yang Di Usulkan Bupati,yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna lantai 2 DPRD Bengkulu Utara.Senin (13/11/2023).
Rapat dipimpin langsung Waka I Juhaili, S.IP, yang didampingi Waka II Herliyanto, S.IP, dihadiri Sekwan, Anggota Dewan, para Kabag, Kasubag, Staff Setwan DPRD Bengkulu Utara, dengan agenda pembentukan Pansus DPRD Bengkulu Utara terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkulu Utara, memutuskan Tommy Sitompul menjadi ketua.
Setelah Bupati menyampaikan nota pengantar Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), fraksi – fraksi DPRD kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan pandangan umum terkait Raperda tersebut. Rapat paripurna ini masih mengacu pada berita acara Banmus nomor : 15/BA/BANMUS/2023 tanggal 7 November 2023, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna lantai 2 DPRD Bengkulu Utara pada pukul 14:00, Wib,
Pewarta : Robi Kurniadi
Editor : Gunawan