banner 728x250

Rapat Paripurna Pandangan umum Fraksi DPRD kabupaten Bengkulu Utara Atas Rancangan Perda Di Sampaikan Bupati

RZAPUBLIK.COM – Melalui agenda Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian umum Fraksi – Fraksi DPRD kabupaten Bengkulu Utara terhadap dua rancangan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara, dipimipin Langsung oleh Waka I Juhaili, SIP didampingi Waka II Herliyanto, S.IP, dan Sekretaris Dewan, yang dihadiri anggota DPRD kabupaten Bengkulu Utara, Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, Dandim 0423, Polres, Pengadilan Negeri Arga Makmur, Kejaksaan Bengkulu Utara dan Sekretaris Daerah (Setdakab), OPD, Organisasi Wanita Serta Tamu Undangan Lain nya. Senin(13/11/2023).

Rapat Paripurna DPRD kabupaten Bengkulu Utara dalam rangka penyampaian umum Fraksi – Fraksi DPRD kabupaten Bengkulu Utara terhadap dua rancangan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara, yaitu : 1 pandangan peraturan daerah tentang pengukuhan peraturan daerah no 13 tahun 2016, tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa
2. Rancangan peraturan daerah tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Bengkulu Utara.

Selanjutnya dengan memperhatikan daftar hadir yang di terima dari Sekretaris Dewan Bengkulu Utara, Bahwa dari tiga puluh anggota dewan, hanya enam belas anggota dewan yang menandatangani daftar hadir berdasarkan tata tertib dewan maka telah memenuhi forum sehingga Rapat Paripurna bisa di laksanakan.ungkap Juhaili

Berdasarkan tahapan pembahasan Melalui persidangan,maka pada hari Rapat Paripurna Dewan memberikan kesempatan kepada fraksi fraksi
DPRD kabupaten Bengkulu Utara untuk menyampaikan pandangan umum fraksi atas rancangan Perda yang di sampaikan oleh saudara bupati,
Bahwa Bupati Bengkulu Utara telah menyampaikan rancangan nota pengantar terhadap peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara tentang perubahan peraturan daerah No. 13 tahun 2016, tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana. Jelas Juhaili.

Melalui Rapat Paripurna berdasarkan tahapan pembahasan Melalui persidangan,maka pada hari ini rapat Paripurna dewan memberikan kesempatan kepada fraksi fraksi
DPRD kabupaten Bengkulu Utara untuk menyampaikan pandangan umum fraksi atas rancangan Perda yang di sampaikan oleh Bupati Bengkulu Utara.

Rapat Paripurna dipimipin Langsung oleh Waka I Juhaili, SIP dan Waka II Herliyanto Hazadin dan pihak Legislatif yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, Dandim 0423 Bengkulu Utara, Polres Bengkulu Utara, Pengadilan Negeri Arga Makmur, Kejaksaan Bengkulu Utara dan Sekretaris Daerah (Setdakab), OPD, Organisasi Wanita Serta Para Tamu Undangan.

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, juru bicara Amintas Hutapea menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi tentang rancangan pemerintah daerah terhadap Penanggulangan Bencana, Bencana Alam ini harus ditingkatkan, terkait Raperda tentang Pemberhentian Para Perangkat Desa haruslah sesuai prosedur yang ada, sehingga tidak menimbulkan gejolak nantinya mengacaukan sistem pemerintahan.

“meskipun pemecatan perangkat desa itu memang mutlak oleh kepala desa akan tetapi tetaplah mengacu pada peraturan menteri dalam negeri tahun 2017. Supaya nantinya bisa teruji dan terukur , jangan sampai pemecatan itu atas dasar tidak suka terhadap orang tertentu yang nantinya akan timbul konflik kepentingan, maka hal itu haruslah sesuai prosedur,”Tutup juru bicara PDIP.ADV.

Pewarta : Robi Kurniadi

Editor : Gunawan

Penulis: Robi Kurniadi Editor: Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *