banner 728x250

Tidak Ada Batasan waktu Bagi Desa Untuk Pencairan DD Tahap 1 Syaratnya Lunas Pajak Kata Rahmat Hidayat

Oplus_131072

RZAPUBLIK.COM – KEPALA Dinas DPMD Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Rahmat Hidayat, S.STP, menyampaikan bagi setiap desa yang mau mengajukan pencairan dana desa tahap 1 untuk tahun anggaran 2025 tidak diberikan batas waktu tentunya sesuai prosedur. selasa (4/3/2025).

Pantauan awak media ini melalui pemberitaan media RADSRUTARA.ID. Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Menyampaikan untuk saat ini sudah 43 desa dari 215 desa yang ada di kabupaten Bengkulu Utara, sudah mengajukan pencairan dana desa tahap satu tahun 2025.

“Saat ini sudah ada 43 Desa yang sudah mengajukan pencairan dana desa tahap 1 dan usulan dari desa itu direncakan besok disampaikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kata Rahmat.

Rahmat melanjutkan, bagi desa yang mau mengajukan usulan pencairan DD tahap 1 tahun anggaran 2025, pihak DPMD mengatakan tidak ada batas waktu terakhir untuk pengajuan, asal sudah membayar lunas PBB. Tegas Rahmat.

“Sementara, sejauh ini masih ada desa yang tidak patuh dalam membayar pajak. Terkait pengajuan usulan DD tahap 1 ini, Ada 3 desa nekat mengajukan pencairan. Karena masih terkendala pajak ya kami minta selesaikan dulu,” Disampaikan Rahmat. (***)

*Redaksi Rzapublik*
Hendra Gunawan

Editor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *