RZAPUBLIK.COM – Pemerintah Desa Datar Ruyung Adakan Pelatihan/Sosialisasi Hukum Bagi Aparatur Pemerintah Desa, Demi Perwujudan Transparansi Desa.
Penyuluhan tersebut digelar di aula kantor desa datar ruyung kecamatan kota argamakmur kabupaten Bengkulu Utara.Selasa 22 April 2025.

Pelatihan/Sosialisasi hukum bagi aparatur desa yang melibatkan Narasumber dari kejaksaan yang diwakili, Kasubsi II Intel kejaksaan negeri bengkulu utara Kazanuli Lota, SH.MH, dengan peserta kurang lebih 25 terhimpun dari unsur Pemdes Datar Ruyung, BPD, Sarak, Adat, Karang Taruna, Linmas, Forum Anak, PKK, KPMD. KPM dan Tokoh Masyarakat.
Kepala Desa Datar Ruyung Herman Robin dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini kami lakukan karena masyarakat dan aparatur Desa Datar Ruyung agar tahu tentang Hukum bagi aparatur desa. Jelas Robin.
Robin melanjutkan, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi aparatur desa, tujuannya untuk meningkatkan wawasan aparatur desa tentang hukum yang ada di Indonesia. Ujar Tobin
‘acara yang digelar hari ini sudah dirancang melalui musyawarah desa. Sosialiasi tentang hukum ini sangat perlu sekali untuk kami aparatur Desa Datar Ruyung,” kata Robin
Robin berharap, para peserta nanti bisa menerima dengan baik dan bisa menyebarluaskan ke masyarakat umum tentang hukum yang di berikan oleh narasumber, karena sangat perlu sekali bagi masyarakat demi tercipta masyarakat sadar hukum.
Adapun materi disampaikan yang terhimpun didalam tema(JAGA DESA). Secara luas pihak kejaksaan Negeri kabupaten Bengkulu Utara, tentang bagaimana untuk memantau kegiatan dana desa di Desa yang ada di Bengkulu Utara.*ADV*
*Redaksi Rzapublik*
Hendra Gunawan
Nurul Afni














