banner 728x250

Polres Bengkulu Utara Pres Conference Ungkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Oplus_131072

RZAPUBLIK.COM – Kapolres kabupaten Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, S.IK., melalui Wakapolres, Kompol Kadek Suwantoro,S.H, SIK,M.A.P dalam pres conference menyampaikan Tim Sat Resnarkoba Bengkulu Utara kembali berhasil mengungkap Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Senin (28/04/2025).

Oplus_131072

Menyampaikan, penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rizqi Dwi Cahya S.Tr K, pada hari Rabu 23 April 2025 sekira pukul 14.30 wib, berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial MD (38) dan TA(27) dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu golongan I.

Kedua tersangka diamankan personel Satnarkoba di Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara.

Oplus_131072

Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol Kadek Suwantoro didampingi IPTU Rizqi Dwi Cahyo dan Kasi Humas IPTU Eri Andra menjelaskan operasi yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Adapun kedua tersangka yang pertama yakni inisial MD (38), diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir jalan depan pengepul sawit.

Tim menemukan dua paket sabu terbungkus plastik klip warna merah. Satu unit handphone OPPO A 18 warna biru, serta satu unit sepeda motor Fit X.

Oplus_131072

Sementara tersangka kedua yaitu TA (27), diamankan sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya.

Dari tangan TA polisi berhasil menyita tiga paket sabu, handphone OPPO Reno 5 dan uang tunai Rp830.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Kedua tersangka menjalani tes urine yang menunjuk hasil positif amfetamin,” ungkap Kompol Kadek

MD (38) dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sedangkan TA (27) dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman lebih berat yaitu paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami masih mendalami jaringan peredaran sabu ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,”. Tutup Kompol Kadek.***

*Redaksi Rzapublik*
Hendra Gunawan
Nurul Afni

Editor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *