RZAPUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara bersama sejumlah SKPD terkait menggelar rapat pembahasan Perbup tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kharisma Ratu Samban.


Rapat pembahasan Draf Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal tersebut, di gelar diruang Rapat Setdakab Bengkulu Utara. Selasa ( 06/05/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I, II, dan III, Kepala Dinas Kominfo, Sekretaris Dinas Kominfo, Kepala Bagian Hukum Setda, SKPD yang tergabung dalam Tim Pembahasan Raperbup, serta perwakilan dari LPPL.

Dalam sambutannya, Asisten III Dr. Agus Hariyanto, SE, MM menyampaikan bahwa keberadaan radio daerah seperti Radio Kharisma Ratu Samban bukan hanya sebagai media informasi, tetapi juga sebagai sarana pelayanan publik yang menjangkau hingga pelosok daerah, termasuk kawasan tanpa akses internet.
“Radio adalah media rakyat. Ini bukan sekadar soal profit, tapi soal hak konstitusional warga untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam UUD”. Ujar Agus.***
*Redaksi Rzapublik*
Hendra Gunawan
Nurul Afni














