RZAPUBLIK.COM – Kabag OPS Polres Bengkulu Utara, AKP. Bintoro Thio Pratama, didampingi kasatreskrim IPTU Imam Dipsa Maulana dan kasih Humas Iptu Eri Andra, serta jajaran personel Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.
menyampaikan hasil Operasi Pekat
tahun 2025 Polres Bengkulu Utara. Selasa (27/05/2025).


Dalam konferensi pers yang digelar di depan ruang kantor Sat Reskrim, Kabag OPS mejelaskan Operasi Pekat tahun 2025 Polres Bengkulu Utara berhasil mendapatkan non TO Orang sebanyak 55 dengan pelanggaran premanisme penjualan meras di tempat umum.
“Dalam Operasi Pekat 2025, kami berhasil mengamankan sebanyak 55 pelaku dari berbagai kasus, termasuk premanisme, perjudian, prostitusi, minuman keras, dan narkoba,” ungkap Kabag OPS
Pengungkapan kasus ini 7 laporan polisi diantaranya.
LP/B/88/VI/2024/SPKT/Polres Bengkulu Utara/Polda Bengkulu tanggal 30 Juni 2024
LP/B/89/2024/SPKT/Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu tanggal 30 Juni 2024.
LP/A/1/III/SPKT/Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu tanggal 19 Mei 2025.

Kabag OPS Polres Bengkulu Utara, AKP. Bintoro Thio Pratama, didampingi kasatreskrim IPTU Imam Dipsa Maulana, memaparkan capaian operasi tersebut yang berlangsung tahun 2025.
“Dalam Operasi Pekat 2025, kami berhasil mengamankan sebanyak 55 pelaku dari berbagai kasus, termasuk pemerkosaan dibawah umur, percobaan pembunuhan kades aktif, minuman keras dan narkoba,” ungkap Kabag OPS.

Secara rinci, dari 55 pelaku yang diamankan, Sementara dari 55 target, 4 Orang terpenuhi SG, MI, PE, EM semuanya dari kecamatan kota Arga Makmur Bengkulu Utara.
Barang bukti yang diamankan lebih kurang 1493 BB antara lain Minuman beralkohol bermacam-macam merek, tuak, Mobel Toyota dyna warna hitam, Pisau, BBM dan barang bukti lainya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan, Kabag OPS menegaskan komitmen Polres Bengkulu Utara dalam memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya praktik premanisme atau aktivitas yang melanggar hukum. Laporan dapat disampaikan melalui layanan polres Bengkulu Utara atau media sosial. tegas Kabag OPS.
*Redaksi Rzapublik*
Hendra Gunawan
Nurul Afni














