RZAPUBLIK.COM – Pemerintah desa gunung agung ,kecamatan kota arga makmur, kabupaten bengkulu utara, mengelar pelatihan Penyusunan RPJMDES Perubahan untuk masa jabatan Kades 8 tahun acara penyuluhan dan pelatihan tersebut digelar dikantor desa gunung agung, pada hari kamis tanggal 26 juni 2025.
Kegiatan penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat tentang penyusunan RPJMDES Perubahan jabatan kepala desa 8 tahun sangat diperlukan, karena adanya perubahan Undang-Undang Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
RPJM Desa yang sebelumnya disusun untuk 6 tahun perlu disesuaikan agar mencakup seluruh periode jabatan kepala desa yang baru. Review penyusunan RPJMDes sebagai wujud transparasi adanya UU Desa No 3 Tahun 2024 tentang masa jabatan kades terbaru selama 8 tahun setelah dilantik.
Sebelumnya desa sudah melakukan RPJMDes untuk program pembangunan 6 tahun sesuai masa jabatan kades yang tertera dalam UU Desa No 6 Tahun 2014. Sehingga kades dan masyarakat desa wajib melakukan review RPJMDES untuk penambahan program pembangunan sesuai masa jabatan kades terbaru.
Review penyusunan RPJMDes akan disesuaikan dengan visi misi dalam program pembangunan desa. Penyusunan RPJMDes desa Gunung dihadiri langsung oleh camat kecamatan kota arga makmur, peserta pelatihan dan undangan lainnya. ADV
*Redaksi Rzapublik*
Hendra Gunawan
Nurul Afni














