banner 728x250

Oknum Karyawan Bank Sinarmas Diduga Melakukan Pungutan Liar Terhadap Nasabah nya Didesa Air Kotok

Oplus_131072

RZAPUBLIK. COM – Salah Satu Oknum diduga Karyawan Bank Sinarmas Cabang Bengkulu yang beralamat kan di Jl. Jati No.16, RT.05/Rw.02, Kel. Sawah Lebar , Kec. Ratu Agung, Kota Bengkulu, berinisial(J) diduga melakukan pungutan liar terhadap nasabahnya di wilayah desa air kotok kecamatan pematang tiga kabupaten bengkulu tengah, dengan meminta uang Rp 10 Juta sebagai uang Akat saat pencairan dan minta uang Rp 4-5 juta dengan nasabah sebagai uang finansial setelah pencairan.

Modus yang di main oknum berinisial (J) ini mulai dicurigai bahwa uang 10 Juta sebagai uang akat saat pencairan dan permintaan uang Rp 4-5 juta setelah pinjaman dicairkan itu dianggap kecurangan terhadap nasabahnya.

Menurut narasumber tindakan oknum (J) tersebut sudah sangat merugikan masyarakat dan sangat perlu sekali pihak hukum atau instansi terkait untuk menyelidiki tindakan oknum (J) agar masyarakat tidak menjadi ada lagi yang menjadi korban kepentingan pribadinya. Sabtu tanggal 04 Oktober tahun 2024

“Tindakan oknum J ini sudah dipraktekkan terhadap dua orang nasabahnya didesa air kotok ini, mereka harus bayar Rp 10 Juta didepan saat pencairan dan uang Rp 4 – 5 juta setelah pencairan,” ungkap nya.

Dijelaskan oleh narasumber yang tidak mau disebutkan nama atau inisial nya, saat calon nasabah mengajukan persyaratan pinjaman ke bank sinar mas, oknum (J) menjelaskan persyaratan yang harus disiapkan untuk mengajukan pinjaman ke bank sinar mas, sesuai petunjuk dan aturan bank tersebut

Diantara persaratan tersebut salah satunya, calon nasabah harus membayar uang Rp 10 Juta yang disebut oknum (J) sebagai uang akat saat akan dilakukan transaksi pencairan, uang Rp 10 Juta yang disebut sebagai uang akat ini adalah peraturan bank sinar mas yang harus disiapkan, dijelaskan oknum (J) uang itu untuk membayar biaya pengurusan Notaris senilai Rp 8 juta dan sisa nya untuk membayar administrasi yang lain, ada pun maksud dan tujuan kenapa harus dibayar sebelum dicairkan, Oknum J menjelaskan ketika uang Senilai Rp 100 juta tersebut saat ditransfer ke nasabah tidak dilakukan lagi pemotongan untuk membayar administrasi. Ungkap Narasumber.

Tindakan oknum sudah mengambil uang Rp 4-5 juta terhadap dua orang nasabahnya yang diduga sebagai Modus Finansial adalah bukti kecurangan perbankan yang dilakukan oleh oknum karyawan BANK SINARMAS di wilayah desa air kotok kabupaten bengkulu tengah

Dengan memanfaatkan data tidak melalui mekanisme atau prosedur semestinya yang telah ditentukan oleh perbankan dalam proses administrasi keuangan terlebih untuk pengajuan serta pencairan pinjaman.

Sebagai dasar bahan pertimbangan dan sebagai pedoman bahwa hal hal yang dijelaskan Narasumber tersebut diatas sangat penting diperhatikan dan diselidiki kebenarannya terkait praktik ini. Kita berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Perbankan (seperti UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan) mengatur tentang penyediaan dan penerimaan uang/tagihan, namun tidak secara spesifik melarang

Disebut uang akat” sebelum pencairan pinjaman oleh bank swasta adalah praktik yang melanggar peraturan di Indonesia. Uang yang diminta di muka semacam ini sering kali merupakan modus penipuan dan tidak sesuai dengan prinsip perbankan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peraturan yang dilanggar
Beberapa peraturan yang relevan terkait praktik ini adalah:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini melarang pelaku usaha, termasuk lembaga keuangan, untuk bertindak tidak adil, menipu, atau membebankan biaya yang tidak jelas kepada konsumen. Meminta pembayaran di muka seperti “uang Akat” tanpa dasar yang jelas dapat dianggap sebagai bentuk penipuan yang merugikan konsumen.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Pola meminta nasabah membayar biaya awal Rp10 juta untuk biaya notaris dan administrasi sebelum pencairan pinjaman Rp100 juta tidak secara langsung melanggar Undang-Undang Perbankan, namun perlu ditinjau berdasarkan prinsip dan praktik perbankan syariah atau konvensional karena potensi adanya pemotongan dari jumlah pokok pinjaman yang seharusnya diterima nasabah secara penuh.

Dalam Perbankan Konvensional:
Tidak secara langsung melanggar UU Perbankan: UU Perbankan (seperti UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan) mengatur tentang penyediaan dan penerimaan uang/tagihan, namun tidak secara spesifik melarang

Sebagai pedoman Untuk pengurusan notaris saat meminjam uang Rp100 juta dari bank swasta, Anda harus mengeluarkan biaya paling besar sebesar Rp2,5 juta karena tarif honorarium notaris adalah maksimal 2,5% dari nilai transaksi sesuai PP No. 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan jabatan notaris.

Perhitungan Honorarium Notaris:
Dasar Perhitungan: Honorarium notaris diatur berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis dari akta yang dibuat, seperti tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksanaannya.
Tarif Maksimal: Untuk transaksi hingga Rp100 juta, honorarium notaris yang bisa dikenakan adalah maksimal 2,5% dari nilai transaksi tersebut.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut diatas, oknum diduga telah melakukan Modus Finansial juga terindikasi sebagai kecurangan perbankan yang dilakukan oleh oknum mengatas nama kan pihak bank sinar mas.

Permintaan biaya sebesar Rp 4 juga atau Rp 5 juta setelah pencairan pinjaman, adalah pungutan liar karena tidak ada dasar hukum atau biaya resmi yang dikenal untuk itu, dan merupakan tindakan melawan hukum. Permintaan ini juga bisa jadi merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan keterangan narasumber yang menyebutkan bahwa oknum telah melakukan tindakan yang disebut diatas, maka tindakan oknum tersebut bisa jadi petunjuk atau tanda-tanda awal yang menunjukkan kemungkinan telah terjadi tindakan penipuan atau ketidakjujuran yang disengaja untuk keuntungan pribadi atau merugikan pihak lain.

Ha ini bisa dikatakan bukanlah bukti pasti kecurangan, melainkan sinyal yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengonfirmasi apakah kecurangan benar-benar terjadi atau tidak.

agar berita ini berimbang pihak media ini telah berupaya menghubungi oknum J melalui via telepon, via WhatsApp untuk dikonfirmasi tapi sampai berita ini diterbitkan pihak media ini belum mendapat jawaban dari oknum J.

*Redaksi Rzapublik*
Hendra Gunawan

Penulis: Hendra GunawanEditor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *