Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Secara Resmi membuka Acara Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa
RZAPUBLIK.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Khadjar, S.H., M.H didampingi Kasi Intelijen, Andi Pebrianda, SH.,MH.melaksanakan kegiatan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam rangka mendukung program prioritas koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP).

Acara pelaksanaan kegiatan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)dalam rangka mendukung program prioritas KDKMP, bertempat di aula SD Model kota argamakmur, pada hari rabu tanggal 26 november tahun 2025 yang di pasilitas Dinas DPMD pemerintah kabupaten bengkulu utara.

Kegiatan ini dibuka secara resmi kepala kejaksaan negeri bengkulu utara,.Nurmalina Hadjar, SH. MH, diikuti kepala dinas DPMD Kabupaten Bengkulu Utara,.Rahmat Hidayat,.S.STP, M.Si, kepala inspektorat bengkulu btara, kepala Dinas koprasi bengkulu utara hingga seluruh camat se-kabupaten bengkulu Utara juga serta seluruh kepala desa dan lurah kabupaten bengkulu utara.
Dalam sambutannya, kepala kejaksaan negeri bengkulu utara,.Nurmalina Hadjar, SH. MH, menjelaskan, bahwa pihak kejaksaan negeri bengkulu utara dalam hal dimanakah sesuai UUD untuk melakukan pengawasan dan pengamanan dan melakukan pemetaan potensi ancaman dan gangguan, agar setiap tahapan pengunaan anggaran dana desa berjalan tepat sasaran dan memberikan pandangan hukum dan pertimbangan hukum. Jelas Nurmalina Hadjar.

Disampaikan,. Nurmalina Hadjar, SH. MH, sosialisasi ini bertujuan agar jangan sampai ada aparat desa/lurah yang tidak paham terkait Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan mengingatkan kepada seluruh kepala desa dan lurah kabupaten bengkulu utara, supaya mengerti dan memahami, jika ada yang belum paham silakan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan bengkulu utara. tegasnya.
Selanjutnya, kegiatan diisi dengan penyampaian materi oleh,. Kasi Intelijen, Andi Pebrianda, SH.,MH. yang menyoroti pentingnya pengelolaan dana desa secara profesional dan sesuai aturan hukum.
Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa program Jaksa Garda Desa bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga merupakan sarana pendampingan hukum, melalui program ini, Kejaksaan hadir untuk membantu desa agar terhindar dari kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Tujuan utamanya adalah meminimalkan permasalahan dan mendorong efektivitas koperasi agar lebih bermanfaat bagi masyarakat desa dan kelurahan, sejalan dengan program pembangunan desa secara umum dengan cara memberikan pendampingan, penyuluhan hukum, dan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan koperasi.
*Redaksi Rzapublik*
Hendra Gunawan
Robi Kurniadi














