RZAPUBLIK.COM – Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, dalam hal ini Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, S.STP, M.M, menghadiri acara rapat koordinasi tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.3.1.3/4910/SJ tanggal 8 September 2025 tentang implementasi transaksi non tunai dan sekaligus pelaksanaan siskudes berbasis online dalam pengelolaan keuangan desa di wilayah provinsi Bengkulu.

Rakor Tindak Lanjut Edaran Mendagri Terkait Transaksi Non Tunai Keuangan Desa yang digelar
di Aula Graha Bank Bengkulu di Bengkulu, Kamis (18/12/2025). Acara tersebut dihadiri, Sekretaris Daerah Kabupaten se-Provinsi Bengkulu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa se-Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik se-Provinsi Bengkulu, Ketua APDESI Provinsi Bengkulu, serta undangan lainnya.
Direktur Operasional Bank Bengkulu, Mulkan, menyampaikan bahwa implementasi transaksi non tunai di sistem keuangan desa merupakan sebuah langkah strategis dalam transformasi digital pemaksimalan pengelolaan dana desa yang efektif, akuntabel, transparan, dan tepat sasaran di seluruh wilayah provinsi Bengkulu.
Untuk itu beliau mengajak seluruh jajaran yang hadir untuk segera melaksanakan transformasi digital secara bertahap di daerah masing-masing melalui sosialisasi, bimbingan teknis, maupun pendampingan dari OPD terkait.
Sementara itu, Asisten II Setdaprov Bengkulu, RA. Denny, S.H, M.M, menyampaikan penerapan transaksi non tunai dan pelaksanaan siskeudes berbasis online dalam pengelolaan keuangan desa memerlukan koordinasi dari beberapa pihak, oleh karena itu dibutuhkan sebuah regulasi penetapan peraturan bupati yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan implementasi tersebut.
“Pada dasarnya pelaksanaan implementasi tersebut memerlukan koordinasi dari beberapa pihak, oleh karena itu dibutuhkan sebuah regulasi penetapan peraturan bupati yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan implementasi tersebut”, ucapnya.
Di lain sisi, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara menyampaikan bahwasanya kabupaten Bengkulu Utara telah melaksanakan transaksi non tunai pada pemerintah desa melalui sistem keuangan desa berbasis online di seluruh desa wilayah Bengkulu Utara yang sudah berjalan kurang lebih 2 tahun, beliau menambahkan dengan adanya sistem keuangan desa berbasis online sangat memberikan kemudahan dalam proses administrasi yang terintegrasi sekaligus juga menjaga transparansi penggunaan dana desa yang tepat sasaran.
“Alhamdulillah wilayah Bengkulu Utara sudah 100% menerapkan sistem keuangan desa non tunai berbasis online yang sudah masuk tahun ke – 2, tentu manfaatnya sangat kita rasakan dalam memberi kemudahan proses administrasi yang terintegrasi sekaligus juga menjaga transparansi penggunaan dana desa yang tepat sasaran”, ucapnya.***
*Redaksi Rzapublik*
Hendra Gunawan
Robi Kurniadi














