banner 728x250

PKBM Arinda Diduga Telah Mencairkan Dana BOP Tahun 2025 Tanpa Rekomendasi Dispendik Bengkulu Utara

Oplus_131072

RZAPUBLIK. COM – PKBM Arinda Yang Beralamat di Jln Ir Sutami Desa Lubuk Saung Kecamatan Arga Makmur. Kabupaten Bengkulu Utara diduga telah melakukan pencair Dana Bob tidak melalui proses verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Bengkulu Utara.

Oplus_131072

Dugaan tersebut berdasar, yang dikuatkan dengan keterangan dari salah satu narasumber dan dikuatkan dengan bukti lembaran surat teguran/SP 1, tertanggal 21 april 2025, telah disampaikan oleh pihak Dinas Pendidikan kabupaten bengkulu utara kepada pihak pengurus PKBM Arinda, yang bersifat penting, agar pihak pengurus PKBM Arinda segera menghadap pihak dinas Pendidikan bengkulu utara.

Sedangkan Surat peringatan II tertanggal 2 juni 2025, telah disampaikan kepada pihak PKBM Arinda, agar segera membuat laporan Pertanggung-jawaban Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Tahap I Tahun Anggaran 2025 diantara nya. ARKAS Tahun Anggaran 2025 dan berkas Kelengkapan untuk E-Ijazah.

Disampaikan narasumber kepada awak media ini Pada tanggal 21 Januari 2026, bahwa surat peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pengurus PKBM Arinda. Hal ini la yang menjadi acuan dugaan pihak media ini kepada oknum pengurus PKBM Arinda, yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum karena telah mencairkan dana BOP tidak mengikuti regulasi yang ada.

Sedangkan dalam peraturan Kemendikbud disebut kan, pencairan dana BOP harus melalui proses verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat, peraturan tersebut di buat bertujuan untuk memastikan bahwa dana bob digunakan sesuai dengan tujuan dan kebutuhan pendidikan.

Jika PKBM Arinda terbukti melakukan mencairkan dana BOP tanpa rekomendasi dan terbukti ada unsur penyalahgunaan dana, maka selain mengembalikan dana yang telah dicairkan, PKBM Arinda juga dapat dikenakan denda dan sanksi pidana.

Dengan ada nya dugaan tersebut awak media ini berharap dinas terkait agar secepatnya melakukan tindakan tegas, agar Dana Bob tidak di gunakan untuk kepentingan pribadi.

Tindakan PKBM Arinda tersebut merujuk pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum berita ini diterbitkan pihak media ini sudah berusaha untuk melakukan koordinasi ke pihak pengurus PKBM Arinda, baik upaya koordinasi secara langsung, via whatsapp mau pun via telpon, tapi pihak pengelola PKBM Arinda selalu tidak berada diruang tempat
belajar PKBM Arinda.

*REDAKSI RZAPUBLIK*
Hendra Gunawan

Editor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *