banner 728x250

Paripurna DPRD Penyampaian Nota Pengantar Bupati BU Terhadap Tiga Raperda 2026

Oplus_131072

RZAPUBLIK.COM – DPRD kabupaten Bengkulu Utara, mengelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar bupati bengkulu utara, terkait tiga Raperda tahun 2026.

Rapat Paripurna DPRD Kebupaten Bengkulu Utara yang dilaksanakan
diruang paripurna DPRD Bengkulu Utara. pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026, dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.IP, didampingi Waka 1, Ichram Nur Hidayat, ST, Waka 2, Herliyanto, S.IP, Sekwan DPRD BU Karwiyanto, S.Sos, dihadiri Bupati Arie Septia Adinata, pejabat stab Sekretariat DPRD BU, OPD BU, FKPD BU, maupun undangan lainnya.

Dasar pelaksanaan rapat paripurna untuk menindaklanjuti fungsi – fungsi dan wewenang DPRD sebagaimana yang tercantum dalam peraturan DPRD kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan hasil keputusan rapat badan musyawarah DPRD kabupaten Bengkulu Utara melalui Berita Acara Rapat Nomor : 02/BA/Banmus /2026 tanggal 25 Maret 2026 lalu.

Ada pun tiga ranperda yang disampaikan bupati kabupaten bengkulu utara di paripurna tersebut yaitu: tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026 – 2055, Rancangan Peraturan Daerah Hari Ulang Tahun Bengkulu Utara tahun 2026.

Dikesempatan itu Bupati,. Arie Septia Adinata,.S.E.M.Ap, menyampaikan rapat paripurna tersebut bukan sekedar wacana semata- mata, melainkan komitmen pemerintah daerah bersama lembaga DPRD untuk meningkatkan transparansi demi kesejahteraan seluruh masyarakat Bengkulu Utara, Negara menjamin perlindungan setiap warga. Jelas Bupati Arie.

“Oleh karena itu pemerintah daerah Bengkulu Utara berusaha membuat payung hukum dalam melindungi hak setiap masyarakat termasuk bagi anak anak dan perempuan dalam menghindari kekerasan,” Kata Bupati Arie

Pemerintah daerah telah mengajukan rekomendasi tiga Raperda ke lembaga Dewan yaitu, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026 – 2055.
Rancangan Peraturan Daerah Hari Ulang Tahun Bengkulu Utara tahun 2026,

Usulan tersebut bukan sekedar wacana semata – mata, melainkan komitmen pemerintah daerah bersama lembaga DPRD untuk meningkatkan transparansi demi kesejahteraan seluruh masyarakat Bengkulu Utara,” tegas Bupati Arie. (ADV)

*Redaksi Rzapublik*
Hendra Gunawan
Robi Kurniadi

Editor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *