RZAPUBLIK .COM – Di bawah Komando AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan lima pelaku
Diduga terlibat dalam pembunuhan saudara Iwan seorang warga masyarakat desa bintunan kecamatan batiknau kabupaten bengkulu utara pada tanggal 1 April 2026.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/61/IV/2026 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 1 April 2026, satreskrim Polres Bengkulu Utara bergerak cepat Ke tempat kejadian perkara Diwilayah desa Air Sebayur kabupaten bengkulu utara
dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi pada Rabu tanggal 1 maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB
Gerak cepat personil polres bengkulu utara dalam menangani kasus tersebut Kurang dari 3 jam setelah kejadian, seluruh pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Iwan, yang meninggal dunia setelah mengalami luka parah akibat penganiayaan
Kronologis Kejadian bermula saat korban bersama rekan-rekannya tengah berada di sebuah warung kopi. Tidak lama kemudian terjadi keributan antara korban dengan sekelompok warga. Situasi yang memanas berujung pada aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Batik Nau guna mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Kelima pelaku masing-masing berinisial GN, RB, DI, SP, dan A, dengan peran yang berbeda dalam kejadian tersebut. GN melakukan pemukulan dan diduga sebagai pelaku utama.
RB memulai keributan, melakukan pemukulan serta menyembunyikan dan mencuci senjata tajam milik korban. DI turut memulai keributan dan melakukan pemukulan. SP melukai lengan korban menggunakan senjata tajam, sementara A menusuk bagian bokong korban menggunakan senjata tajam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa aksi pengeroyokan tersebut dipicu karena para pelaku merasa tidak puas terhadap jawaban korban saat ditanya terkait tujuan membawa senjata tajam dan senapan angin ke rumah salah satu warga.
Dalam penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang kurang lebih 45 cm, kursi dan meja kayu, pakaian milik korban dan pelaku, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini, kelima pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bengkulu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Polres Bengkulu Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana serta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara baik tanpa kekerasan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Hal ini diungkapkan Kapolres kabupaten bengkulu utara saat mengelar Press Conference bersama insan pers pada hari kamis tanggal 2 april 2026.
*Redaksi Rzapublik*
Hendra Gunawan
Robi Kurniadi














