banner 728x250

DLH Provinsi Bengkulu Pertanyakan Dokumen Perizinan Lingkungan Tambak Udang Desa Kota Agung

Oplus_131072

RZAPUBLIK.COM – Dinas lingkungan hidup (DLH) dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, melakukan pengecekan Dokumen Perizinan Lingkungan PT Tambak Sumur yang membudidayakan udang, diwilayah desa kota agung, kecamatan air besih kabupaten bengkulu utara provinsi bengkulu. pada hari rabu tanggal 1 april 2026.

Oplus_131072

Pengecekan tersebut dalam rangka Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 600.4.6/245/DLH-8.5/2026 tanggal 11 Maret 2026 tentang
penyampalan hasil verifikasi lapangan atas laporan penyampaian pengaduan warga Desa Kota Agung terhadap PT. Maju Tambak Sumur. juga berdasarkan dengan peraturan menteri lingkungan hidup no 14 tahun 2024 terkait pengawasan perizinan.

Pengecekan tersebut dipimpin oleh Plt. Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas., M. Dody Novran Junaidy, ST, didampingi. Pembina Tk I/IV.b., Ridman Sahat Hasiholan, SE., Fungsional Pedal Ahli Madya., Yudha Tasir Adi, ST., Penata Tk I/III.d., Fungsional Pedal Ahli Muda,. Aprianto Saputra, S.Si , Penata Tk I/III.d., Fungsional Pedal Ahli Muda., David Gusman, M.SI., Penata Tk I/HI., Fungsional Pengawas Lingkungan Ahli Muda

Plt Kabid penataan dan peningkatan kapasitas, M.,Dodi Novran, menyampaikan kepada pimpinan lapangan PT Tambak Sumur, Bapak Heru, bahwa kunjungan nya bersama rombongan bertujuan untuk melakukan klarifikasi terkait
kewenangan penerbitan perizinan lingkungan, pengawasan, dimana diterbitkannya izin lingkungan PT Tambak Sumur dan juga terkait kewenangan pengawasan nya. Jelas Dodi.

Dodi juga mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi terkait dengan penerbitan dokumen perizinan lingkungan dan Dokumen Perizinan penting lainnya yang dimiliki oleh PT Tambak Sumur yang disebut diterbitkan oleh DLH Provinsi Bengkulu, sedang kan pihak DLH Provinsi Tidak Pernah Menerbitkan Izin Lingkungan kepada pihak PT Tambak Sumur yang beroperasi di wilayah desa kota agung. Tegas Dodi

“Kita juga bingung sebenarnya pak, izin nya apa dari propinsi atau dari kabupaten, karena adanya pengaduan ini makanya kami tindak lanjuti, karena pihak propinsi tidak pernah mengeluarkan perizinan tersebut,” kata Dodi.

Dodi mengatakan dalam berita acara tersebut disebut perizinan provinsi, sedang kan hasil pengecekan sementara terkait dokumen perizinan lingkungan PT Tambak Sumur, diterbitkan oleh DLH kabupaten bengkulu utara pada tahun 2018. Ungkap Dodi.

Selanjutnya pihak DLH provinsi bengkulu, meminta pihak PT Tambak Sumur untuk membawa Seluruh Dokumen Perizinan Lingkungan ke dinas lingkungan hidup Provinsi Bengkulu, dalam waktu dekat, untuk dilakukan verifikasi ulang.

Sementara itu menurut, pihak PT Tambak Sumur, dalam hal ini Bapak Heru selaku pimpinan lapangan mengakui kepada tim pengecekan dari DLH provinsi, bahwa Dokumen Perizinan Lingkungan tersebut memang diterbitkan oleh DLH kabupaten bengkulu utara, pada tahun 2018. Bapak Heru mengatakan PT Tambak Sumur, saat ini cuma terkendala di Ipal nya memang tidak mengikuti aturan yang ada. Papar Heru.

*Redaksi Rzapublik*
Pimpinan Hendra Gunawan

 

Editor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *