banner 728x250

Agar Disebar Luaskan: Surat Edaran Bupati BU Menindaklanjuti Surat Gubernur Bengkulu Tanggal 15 April 2026

Oplus_0

RZAPUBLIK.COM – BUPATI BENGKULU UTARA. Arga Makmur, 22 April 2026. Nomor: 5 TAHUN 2026. Sifat Penting. Lampiran: 1 (satu) Berkas. Hal
Menindaklanjuti Surat Gubernur Bengkulu Nomor 8.000/404/BAPENDA 111/2026 tanggal 15 April 2026

Penyebarluasan Informasi Pemutihan Pajak dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Tujuan:

Yth. 1. Para Kepala SKPD
Camat dan Kepala Desa/Lurah Se –
Kabupaten Bengkulu Utara. Di Tempat

Menindaklanjuti Surat Gubernur Bengkulu Nomor 8.000/404/BAPENDA 111/2026 tanggal 15 April 2026 Hal Permohonan Penyebarluasan Informasi Pemutihan Pajak dan Diskon Pajak, maka dalam rangka upaya mendukung program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pemberian Pembebasan Pokok Tunggakan Denda Pajak Kendaraan
Bermotor.

Disampaikan hal hal sebagai berikut: 1. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dilaksanakan mulai tanggal 01 Mai 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026 berupa pembebasan Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan dan sekaligus juga Denda Pajak Kendaraan Bermotor:

2. Program Pemberian Diskon Pajak 50% untuk Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu mulai tanggal 01 April 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026;

Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara untuk menyebarluaskan informasi ini melalui media-media informasi yang ada dan sekaligus mendorong ke seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau masyarakat di wilayah masing-masing serta termasuk kepada pimpinan perusahaan dan para pelaku usaha yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara

Agar memanfaatkan program Pemutihan Pajak dan program Diskon Pajak 50% untuk Bea Balik Nama Kendaraan dari Luar Daerah ke Nomor Polisi dalam wilayah Provinsi Bengkulu khususnya ke Kabupaten Bengkulu Utara.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Bupati Bengkulu Utara.,
ARIE SEPTIA ADINATA, SE, Μ.Α.Ρ. (***)

*Redaksi Rzapublik*
Hendra Gunawan
Robi Kurniadi

Editor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *