RZAPUBLIK. COM – Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/84/VII/RES.1.6./2026/Satreskrim/Polres Bengkulu Utara/Polda Bengkulu, tanggal 9 Juli 2026. Polres Bengkulu Utara dibawah komando AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., berhasil mengungkap Fakta dalang keributan yang terjadi di tribun alun alun Kota Arga Makmur, pada malam puncak peringatan HUT Kabupaten Bengkulu Utara yang ke – 67.

Hal ini disampaikan oleh kapolres Bengkulu Utara pada press release
SATRESKRIM POLRES BENGKULU UTARA yang digelar di altar joglo polres bengkulu Utara pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2026.
Adapun kronologis kejadian yang disampaikan bermula, Pada hari Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di area tribun Alun-Alun Rajo Malin Paduko, Kabupaten Bengkulu Utara, saat berlangsungnya kegiatan Festival Seni budaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, satreskrim polres bengkulu, peristiwa bermula diatas tribun ketika terduga pelaku bersama beberapa rekannya menghadiri acara festival Seni budaya di alun alun kota arga makmur.
Peristiwa penusukan terjadi tersebut diduga pelaku dibawa pengaruh mengonsumsi minuman beralkohol dan obat batuk jenis KOMIX. pelaku sebelumnya terlibat perselisihan dengan beberapa orang yang belum diketahui identitasnya hingga terjadi perkelahian dan diduga terjadi penusukan terhadap korban.
Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku diduga menggunakan sebilah pisau yang dibawanya untuk melakukan penyerangan sehingga mengakibatkan korban mengalami luka. Setelah kejadian, pelaku meninggalkan lokasi bersama rekan-rekannya.
Pada hari Kamis 9 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku menyerahkan diri ke polres bengkulu utara dengan diantar keluarga nya untuk mempertanggung jawaban nya dan menjalani proses hukum.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian guna melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Ancaman pidana 5 Tahun
Perkara ini tergolong Penganiayaan Berat karena dapat membahayakan nyawa. Saat ini kasus dalam proses penyidikan oleh unit pidum satreskrim polres bengkulu utara, untuk para telah dilakukan pemeriksaan secara insentif oleh pihak penyidik.***
*REDAKSI RZAPBLIK*
HENDRA GUNAWAN
ROBI














