RZAPUBLIK.COM – Dibawah Komando Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara, dalam waktu yang sangat singkat, mei sampai dengan bulan juni tahun 2026, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika sebanyak empat pengungkapan, dengan TKP tindak Pidana berada di tempat yang berbeda.

Hasil pengungkapan ini disampaikan Kapolres Bengkulu Utara dalam Press Release pada hari Jum’at tanggal empat September tahun 2026, bertempat di aula Press conference polres bengkulu utara.
Dalam dalam kasus ini, Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan empat orang tersangka, berinisial BA, JH, HI, OK,
salah satu tersangka merupakan orang yang merupakan Residivis Tindak Pidana yang sama.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H, Ditempat yang sama, menghimbau dengan tegas bahwa jangan mencoba melakukan peredaran narkotika. Diwilayah hukum polres Bengkulu Utara, pasti disikat. Tidak ada gading yang tak retak dan tidak ada tupai yang pandai selalu pandai melompat, suatu saat akan jatuh juga. Tegas Kapolres.
Terperinci: Dari Tersangka BA, Barang Bukti 1 Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 0,14 Gram
Dari Tersangka JH, Barang Bukti 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 0,29 Gram
Dari Tersangka HI, Barang Bukti 14 (empat belas) Paket Narkotika Jenis Sabu – sabu seberat 3,12 Gram
Dari Tersangka OK. Barang Bukti 12 dua belas paket) Paket seberat 1,55 Gram
Total Barang Bukti Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu – shabu sebanyak dua puluh sembilan Paket, berat bersih keseluruhan seberat 5,1 Gram.
Dan juga terdapat Barang Bukti Lain yang diamankan sebagai alat pendukung Penyalahgunaan Narkotika seperti. Pack plastik Bening, alat pembungkus.
Dari Barang Bukti 5,1 Gram Sabu sabu Yang berhasil diamankan. Pihak Polres Bengkulu Utara Sudah menyelamatkan Warga masyarakat kurang lebih 75 Orang, karena 1 Gram sabu sabu bisa digunakan lebih dari Sepuluh Orang.
Tersangka Menyimpan, Memiliki, Menguasai atau Menyediakan dan Menjual, Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu, dengan cara:
1) Sistem bayar di tempat /COD (Tersangka dan pembeli bertemu langsung dan melakukan transaksi pembelian Narkotika)
2) Peta / Petunjuk Lokasi, yang dilakukan transaksi Via Whats Apps. (antara dan pembeli transaksi melalui VIA Bank / Transfer kemudian tersangka memberikan tempat atau petunjuk lokasi melalui Fhoto atau gambar kepada pembeli.
3).Transaksi Narkoba rata-rata melalui aplikasi Medsos: Terhadap para tersangka Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Shabu shabu di atas di sangkakan Pasal:
1) Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika ancaman hukuman Kurungan 5 tahun s/d 20 Tahun Penjara dengan denda 1 Milyar
2) Pasal 609 ayat (1) dan (2.) UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUH Pidana, ancaman hukuman Kurungan 4 tahun sampai dengan 20 Tahun Penjara, denda maksimal pada kategori IV dan V
Saat ini Proses Penyidikan ditangani Penyidik Satres Narkoba. Polres Bengkulu Utara, saat ini Perkara sudah Tahap II/P21 dilimpahkan ke JPU, dari 4 TSK ada 1 (satu) orang yang merupakan Residivis Tindak Pidana yang sama.
*REDAKSI RZAPUBLIK*
HENDRA GUNAWAN
ROBI














