banner 728x250

Dugaan Salah Satu Oknum Kades B/U Menjadi Penadah Satu unit Mobil Masih Dalam Proses Kredit

Oplus_131072

RZAPUBLIK.COM – Dugaan, salah satu oknum kades kecamatan air padang, kabupaten bengkulu utara, provinsi bengkulu, terindikasi terlibat, melakukan perbuatan tindak pidana melanggar pasal 480 KUHP sebagai pembeli atau penadah Satu unit mobil Pajero sport warna hitam Mika bernopol BE 1259 ASB dengan nomor rangka MMBGYKG40ED023846 yang masih dalam proses Kredit.

Dikutip dari beberapa berita media online wilayah kabupaten bengkulu utara. Dugaan adanya indikasi keterlibatan oknum kepala desa membeli Satu unit mobil Pajero sport warna hitam Mika bernopol BE 1259 ASB dengan nomor rangka MMBGYKG40ED023846 yang masih dalam proses Kredit di salah satu perusahaan pembiayaan PT. BCA FINANCE cabang Lampung atas nama inisial A diduga digelapkan dan diperjual belikan pada tanggal (07/08/2025).

Dugaan keterlibatan oknum kepala desa menampung atau disebut penadah, berdasarkan keterangan dari oknum kepala desa itu sendiri kepada beberapa orang mata elang / Debkolektor, ketika oknum kades mengendarai satu unit mobil Pajero yang baru dibeli sekitar 4 bulan dengan harga 180 juta rupiah dari salah satu temannya.

Saat dicek nomor rangka pada mobil Pajero tersebut memang benar asli dengan nopol BE 1259 ASB bukan nopol A 1599 XW.

Pasalnya satu unit mobil Pajero tersebut diduga sudah berganti nopol palsu A 1599 XW yang dikendarai oleh oknum kepala tersebut ketika didatangi oleh beberapa orang utusan dari salah satu perusahaan pembiayaan penagihan Mata elang/ deb colector di kota Bengkulu Rabu 6 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh beberapa awak media online, awak media tersebut mencoba untuk mengkonfirmasi terkait kebenaran informasi kepada oknum kepala desa yang inisial (K) melalui pesan WhatsApp seluler,pada tanggal 11 agustus tahun 2025, namun tidak ada jawaban.

Untuk dipedomani. Tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP. Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang yang membeli, menerima, atau menyimpan barang yang diketahui atau seharusnya diketahui berasal dari tindak pidana (seperti pencurian) dapat dipidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau denda. ***

sampai berita ini dilayangkan tim awak media masih mencoba mengkonfirmasi kepada pihak pihak terkait.

*Redaksi Rzapublik*
Hendra Gunawan

 

Editor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *