RZAPUBLIK .COM – Dugaan kecurangan perbankan dan terindikasi praktik modus financial yang dilakukan oknum karyawan bank sinar mas cabang bengkulu terhadap nasabahnya sangat penting di selidiki kebenarannya.

Berdasarkan informasi dari narasumber yang akurat dan dari data data yang diperoleh pihak media ini, pada hari minggu tanggal 05 oktober tahun 2025, atas dugaan kecurangan dan pungutan liar yang dilakukan oknum J yang diduga karyawan bank sinar mas cabang bengkulu terhadap nasabahnya.
Pihak media ini telah melakukan upaya komunikasi kepada oknum J melalui via telepon dan via WhatsApp dan upaya melakukan komunikasi langsung dengan salah satu masyarakat desa air kotok yang diduga CS Oknum J dalam melakukan aksinya didesa tersebut,
tapi upaya tersebut tidak berhasil.
Hal ini semakin memperkuat Kebenaran informasi dari narasumber yang menyebutkan tindakan oknum diduga melakukan
Kecurangan perbankan dengan mengharuskan nasabah membayar uang tunai sebesar 10 Juta saat pinjaman 100 juta dicairkan untuk membayar pengurusan Notaris sebesar Rp 8 juta dan 2 juta untuk membayar administrasi lainnya.
Oknum juga melakukan pungutan liar terhadap nasabahnya dengan meminta uang Rp 5 juta setelah pinjaman dicairkan.
Sebagai hak dan kewajiban seorang wartawan agar tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik, agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat dan berimbang, pihak media ini telah melakukan upaya komunikasi kepada oknum Karyawan Bank Sinarmas Cabang Bengkulu untuk melakukan konfirmasi terkait laporan narasumber yang disebut diatas.
Upaya Komunikasi kepada Oknum J Tidak bisa dilanjutkan karena oknum J memblokir No Whatsapp pihak media ini.
Tindakan oknum J memblokir No Whatsapp tersebut sudah jelas menghambat pekerjaan wartawan yang sedang bertugas melakukan kontrol sosial, sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers dan secara tidak langsung oknum J telah membenarkan dugaan terhadap dirinya.
UU ini memberikan dasar hukum untuk kemerdekaan pers dan menjamin hak masyarakat untuk mencari dan memperoleh informasi, serta mengatur fungsi, hak, dan kewajiban pers nasional.
Undang undang tersebut dibentuk Dewan Pers yang independen untuk melindungi kemerdekaan pers, mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat. Supaya informasi yang disampaikan akurat dan berimbang.
Tindakan oknum yang di duga melakukan kecurangan perbankan tidak melalui mekanisme atau prosedur semestinya yang telah ditentukan oleh perbankan dalam proses administrasi keuangan terlebih untuk pengajuan serta pencairan pinjaman, juga telah melakukan Pungutan liar terhadap nasabahnya, merupakan tindakan yang melawan hukum.
Oknum perbankan swasta yang melakukan modus finansial terhadap nasabah dapat melanggar beberapa undang-undang, terutama UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan KUHP, dengan sanksi pidana penjara, denda, dan pemecatan, hingga sanksi administratif yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perlu diketahui Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya agar bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Setelah Brita ini diterbitkan pihak media ini akan melakukan upaya koordinasi ke pihak Bank Sinarmas Cabang Bengkulu.
*Redaksi Rzapublik*
Hendra Gunawan














