RZAPUBLIK.COM – Perkumpulan media online (PMO) akan melakukan koordinasi dengan pihak dinas inspektorat bengkulu utara, Desak Audit dan Penindakan Tegas, terhadap beberapa desa yang diduga telah mengabaikan Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Pertemuan tersebut bertujuan
memperkuat sinergi antara PMO dan Inspektorat dalam fungsi pengawasan internal terhadap pengelolaan DD, yang isinya akan mendiskusikan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran DD di beberapa desa diwilayah kabupaten bengkulu utara.
Selanjutnya meminta Inspektorat bengkulu utara untuk segera melakukan audit terhadap beberapa desa yang tersebut, diantaranya: Diantaranya adalah : Desa Air Lakok, Desa Durian Hamparan, Desa Tanjung Kemenyan, Desa Gunung Sari, Air Lelangi, Desa Lubuk Mumpo, Desa Alun Dua, Desa Talang Pasak,Desa Lubuk Jale, Desa Air Banai, Desa Jago Bayo, Desa Kalbang, Desa Air Muring , Desa Pinang Raya, Talang Pungguk, Desa Dusun Curup, Desa Kerkap, Desa Bukit Makmur, Desa Bukit Harapan, Desa Pematang Sepang, Desa Pagar Banyu, Sumber Agung, Desa Urai , Desa Pasar Ketahun.
Dari pantauan awak media yang tergabung di dalam perkumpulan media online (PMO) menyoroti kemungkinan beberapa desa yang tersebut diduga melakukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan DD. Pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026
Selanjutnya setelah melakukan koordinasi dengan pihak inspektorat bengkulu utara pihak PMO akan melakukan koordinasi kepihak instansi lainnya. Ini adalah potensi kerugian negara yang tidak bisa diabaikan.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa harus ditegakkan. Langkah hukum yang cepat dan tegas adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Potensi pelanggaran hukum jika dugaan ini terbukti tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam: undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pelanggaran meliputi kesalahan administratif, pengelolaan aset, hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.
Kita berharap nanti setelah melakukan koordinasi, pihak inspektorat bengkulu akan menurunkan tim untuk mengaudit dugaan yang disebut diatas. Ungkap Ketua PMO.
“Agar oknum oknum kades desa tersebut tidak menyalahgunakan wewenang demi untuk kepentingan pribadi, karena DD ini sangat besar manfaatnya bagi masyarakat jika dilaksanakan sesuai aturan,”. Ujar ketua PMO.
“Redaksi Republik”
Hendra Gunawan














