banner 728x250

Diduga Manipulasi Data, PKBM Arinda Bengkulu Utara Serap Dana Ratusan Juta Tanpa Kegiatan Yang Jelas

Oplus_131072

RZAPUBLIK. COM – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ARINDA Alamat Jln Ir Sutami Desa Lubuk Saung Kecamatan Arga Makmur. Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, diduga tidak menjalankan kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap laporan yang disampaikan pengelola PKBM Arinda kepada Dinas Pendidikan Bengkulu Utara , yang menyatakan bahwa proses pembelajaran berjalan lancar.

Sehingga Kuat dugaan, PKBM Arinda membuat laporan fiktif kepada dinas pendidikan setempat. Padahal, berdasarkan pantauan awak media, tidak ada aktivitas belajar di lokasi tersebut.

Lebih lanjut, muncul kekhawatiran bahwa PKBM Arinda hanya berfungsi sebagai “penyalur legalitas ijazah setara” tanpa proses pembelajaran yang sesuai dan memadai. Jika benar, praktik ini jelas merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan pendidikan non formal.

Sementara dari hasil penelusuran awak media ini, dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Arinda tersebut semakin terang kebenarannya, dugaan sementara yang terendus, diantara nya, 1. dugaan manipulasi data dan melakukan pencarian dana BOP Kesetaraan tahap 1 tahun 2025 tanpa rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten bengkulu utara dan dugaan lainnya.

Sedangkan Dana BOP yang dicairkan oleh operator Dan Ketua pengurus yayasan PKBM ARINDA sangat fantastis setiap tahunnya mencapai Delapan puluh juta.

Jika Yayasan PKBM yang melakukan manipulasi data dan menerima anggaran dan BOP (Biaya Operasional Pendidikan) dengan tidak sesuai aturan kemungkinan melanggar beberapa Undang-Undang, antara lain:

– Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
– Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
– Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
– Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Khususnya, manipulasi data dan penyalahgunaan dana BOP dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Berdasarkan UU tersebut.
Dengan ada nya temuan ini. Pihak media ini minta, pihak kepolisian atau pihak inspektorat dan dinas terkait diharapkan segera melakukan investigasi mendalam,
agar dana pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan telah merugikan negara Republik indonesia.

Sebelum berita ini diterbitkan pihak media ini sudah berusaha memverifikasi langsung dengan mendatangi kantor dan ruang belajar PKBM Arinda dan mencoba menghubungi pihak PKBM Arinda baik melalui via telpon maupun via whatsapp dan upaya investigasi ke lokasi namun tidak mendapat penjelasan yang pasti dan lokasi tersebut selalu dalam keadaan tertutup, sehingga pihak media belum bisa melakukan konfirmasi atau pemeriksaan fakta lapangan.

Pewarta :
Hendra Gunawan

Penulis: Hendra GunawanEditor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *