banner 728x250

Desa Kulintang: Bintek Pelatihan Administrasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa tahun 2026

Oplus_131072

RZAPUBLIK. COM – Pemerintah desa taba kulintang, kecamatan batiknau, kabupaten bengkulu utara, menggelar pelatihan administrasi pertanggungjawaban pengelolaan dana desa dari perencanaan sampai pelaporan. bertujuan membekali perangkat desa dengan praktik terbaik dalam administrasi keuangan desa.

Bintek ini membahas seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa secara sistematis, mulai dari penyusunan dokumen perencanaan, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pelaksanaan kegiatan, administrasi keuangan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Pelatihan administrasi pertanggungjawaban pengelolaan dana desa yang digelar dikantor desa taba kulintang pada hari kamis tanggal 23 Juli tahun 2026, secara resmi dibuka kepala desa taba kulintang, Rizal.

Diketahui sebagai pemateri pelatihan tersebut dari Perwakilan Dinas Inspektorat Bengkulu Utara, Diikuti para peserta yang terdiri dari perangkat desa setempat dihadiri ketua BPD desa taba kulintang dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut kepala desa taba kulintang, Rizal, menyampaikan, Bimtek tersebut merupakan salah satu program strategis pembangunan desa dibidang administrasi, sebagai upaya memberi kan pelayanan terhadap masyarakat. Lanjut nya

Dengan mengikuti pelatihan ini, para peserta diharapkan mampu menerapkan pengelolaan keuangan desa secara efektif, efisien, transparan mulai dari perencanaan sampai pelaporan, pelatihan ini juga sebagai upaya meningkatkan kompetensi, yang dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tata kelola keuangan desa berdasarkan regulasi terbaru dan prinsip akuntabilitas publik sesuai aturan yang berlaku. Ujar nya.

Rizal Menjelaskan, selain memperkuat pemahaman regulasi, pelatihan pengelolaan keuangan desa juga membekali peserta dengan praktik terbaik dalam administrasi keuangan desa. Di sisi lain, training pengelolaan keuangan desa memberikan wawasan mengenai strategi penguatan tata kelola desa yang mendukung pembangunan berkelanjutan.

Ada pun diantara lainnya terkait Bintek Pelatihan Administrasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa tersebut bertujuan sebagai berikut:

Membekali aparatur desa dengan pemahaman regulasi terbaru (seperti PMK No. 7 Tahun 2026). Materi mencakup siklus pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan APBDes, penatausahaan kas, hingga penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara transparan dan akuntabel.

Pelatihan ini sangat penting mengingat fokus penggunaan Dana Desa 2026 yang diatur oleh pemerintah. Secara umum, pedoman teknis dan dasar hukum pertanggungjawaban di lingkungan pemerintah desa. ADV

*REDAKSI RZAPUBLIK*
HENDRA GUNAWAN
ROBI

Editor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *